Musk Pertimbangkan Hapus Platform X dari Eropa karena UU Layanan Digital
London, Beritasatu.com - Elon Musk, pemilik platform media sosial X, sedang mempertimbangkan untuk menghapus layanan yang sebelumnya bernama Twitter dari Eropa sebagai respons terhadap peraturan platform internet baru di wilayah tersebut. Demikian situs berita Insider melaporkan pada Rabu (18/10/2023).
"Miliarder tersebut telah membahas penghapusan ketersediaan aplikasi di wilayah tersebut, atau memblokir pengguna di Uni Eropa untuk mengakses," kata seseorang yang mengetahui informasi itu dikutip Reuters.
Uni Eropa pada Agustus mengadopsi Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), yang menetapkan aturan, antara lain mencegah penyebaran konten berbahaya, melarang atau membatasi pengguna tertentu, dan berbagi beberapa data internal dengan regulator dan peneliti terkait.
X tidak menanggapi permintaan komentar Reuters.
Komentar
Posting Komentar