Bos Pertamina Minta Dukungan Pemerintah untuk Regulasi Bahan Bakar Hidrogen
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, meminta dukungan pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait bahan bakar nitrogen. Menurutnya hal ini diperlukan untuk mendorong pengunaan nitrogen untuk kendaraan masyarakat.
"Ketika ekosistem (bahan bakar nitrogen) ini siap kita juga perlu yang namanya regulasi untuk mendukung dan mendorong secara spesifik penggunaan hidrogen for mobility ini," ucap Nicke di sela-sela acara agenda Groundbreaking Pertamina Hydrogen Refueling Station di SPBU Daan Mogot, Rabu (17/1/2034).
Menjawab hal tersebut, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna, mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan regulasi khusus untuk bahan bakar hidrogen.
Ia menjelaskan regulasi direncakan tuntas dibahas dan terbit tahun ini.
"Untuk regulasinya karena hidrogen blm ada regulasi khusus, di 2024 ini juga kita siapkan," jelas Feby, sapaan karibnya.
Adapun untuk keamanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH), Feby mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk SPBH. Regulasi itu juga akan dibahas pada 2024.
"Ada SNI yang akan kita siapkan di 2024 ini termasuk SNI untuk safety," jelasnya.
Sebagai informasi, Pertamina resmi membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Hidrogen. SPBU berbahan bakar jenis tersebut adalah yang pertama di Indonesia.
Terletak di SPBU Jelambar, Daan Mogot, Petamburan, Jakarta Barat, Nicke mengatakan bahwa pembangunan SPBU tersebut bakal kelar enam bulan mendatang.
Nicke menjelaskan bahan bakar tersebut lebih murah dan efisien. Waktu pengisian kendaraan hidrogen bahkan bisa berdurasi di bawah tiga menit.
Jarak tempuh kendaraan hidrogen bisa mencapai 780 kilometer untuk sekali pengisian. Hal ini berarti pengguna hanya perlu sekali mengisi bensin hidrogen dalam satu bulan.
"Dan itu bisa 780 kilo (jarak tempuhnya) dari rumah ke kantor itu sebulan gak mengisi," pungkas Nicke.
(rrd/rir)
Komentar
Posting Komentar