Thursday
9Oct2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured

    Kemenkominfo pastikan X sudah hapus konten iklan judi online - antara news

    4 min read

     

    Kemenkominfo pastikan X sudah hapus konten iklan judi online

    18 Januari 2024 21:06 WIB
    Kemenkominfo pastikan X sudah hapus konten iklan judi online
    Direktur Jenderal APTIKA Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Livia Kristianti.
    Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan platform media sosial X sudah menghapus konten-konten iklan judi online yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.

    "Sudah ditake down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel di Jakarta, Kamis.

    Semuel mengatakan modus penebar iklan judi online di X tersebut awalnya mengelabui platform milik Elon Musk tersebut dengan mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online.

    Dengan bentuk akun-akun premium berbayar dengan centang biru, penebar iklan judi online itu pun sempat melancarkan aksinya.

    Baca juga: Kemenkominfo putus lebih dari 800 ribu konten judi online

    Meski begitu setelah ditegur oleh Kementerian Kominfo terkait laporan warganet mengenai akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online tersebut, platform X langsung menangani laporan itu.


    Lebih lanjut, Semuel berpendapat pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna platform media sosial termasuk pengguna X dapat berguna untuk membuat ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

    Dengan pengguna yang aktif melapor apabila ada konten yang terindikasi bermasalah, maka platform-platform media sosial tersebut dapat lebih cepat menangani bahkan memutus akses konten tersebut apabila dirasakan bermasalah.

    "(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan mereduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital),"kata Semuel.

    Sebelumnya, pada Selasa (9/1), Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

    "Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada ANTARA.

    Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.


    Ia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

    Baca juga: Komitmen Kemenkominfo perangi judi "online" hingga Pikachu berbatik

    Baca juga: Kemenkominfo tegur keras X terkait peredaran iklan judi online

    Baca juga: Kemenkominfo siap surati platform yang masih iklankan judi online

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Maria Rosari Dwi Putri
    Copyright © ANTARA 2024

    Tags:
    Komentar
    Additional JS