Dugaan Maladministrasi TikTok Shop, Ombudsman Berpotensi Panggil Kemendag
Jakarta: Ombudsman menduga ada indikasi maladministrasi kebijakan terkait operasional TikTok Shop. Kebijakan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Ombudsman bisa saja memanggil pemerintah kalau kasus ini terus berlarut dan tidak ada ketegasan dan koordinasi antarkementerian yang jelas," kata anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut dia, pemanggilan diperlukan bukan untuk mengadili dan mencari kesalahan semata. Tapi, untuk melindungi produk lokal dan UMKM.
Dadan meminta Kementerian Perdagangan tidak tutup mata jika platform asal Tiongkok itu melanggar. Seperti diketahui, Permendag 31 Tahun 2023 hasil revisi, secara tegas memisah fungsi media sosial, social commerce dengan e-commerce. Kemudian, melarang media sosial berjualan daring atau hanya sebatas promosi, juga tidak boleh melakukan transaksi.
“Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalau memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya,” kata dia.
Di sisi lain, Dadan juga menyoroti perbedaan sikap antar Kementerian Koperasi dan UKM yang melihat hidupnya kembali Tiktok Shop pada Harbolnas 12.12 melanggar Permendag. Sementara itu, Kementerian Perdagangan memberi toleransi uji coba layanan yang diberikan kepada Tiktok Shop dengan istilah transisi.
Meskipun demikian, dasar hukum mengenai transisi platform maupun uji coba dalam Permendang juga tak tertulis. Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan terjadi pembiaran, Ombudsman dalam waktu dekat bakal memanggil tiga Kementerian sekaligus yang berkaitan dengan hal ini.
“Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah bukan semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo dan Kementerian Koperasi UMKM,” ujar Dadan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Komentar
Posting Komentar