5 Kewajiban Google, Meta Cs di Perpres yang Baru Diteken Jokowi - CNBC Indonesia

 

5 Kewajiban Google, Meta Cs di Perpres yang Baru Diteken Jokowi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Tech
Kamis, 22/02/2024 07:35 WIB
Foto: Pelantikan Pejabat Negara Republik Indonesia, Istana Negara, 21 Februari 2024. (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Presiden tentang Publisher Rights resmi diterbitkan bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024). Aturan itu akan berlaku enam bulan setelah diundangkan atau 20 Agustus 2024 mendatang.

Perpres itu bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara platform digital dengan perusahaan media. Yakni dalam bentuk pembayaran lisensi kepada media atau pembagian data pembaca berita.

Salah satu yang diatur dalam Perpres adalah kewajiban para platform digital untuk pers. Pasal 5 mengatur kewajiban tersebut, salah satunya adalah bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kewajiban lainnya adalah terkait algoritma distribusi berita dengan desain yang bisa mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Berikut kewajiban platform digital seperti yang tertuang dalam pasal tersebut:

a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Facebook dan Google

Saat puncak Hari Pers Nasional lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan penerbitan aturan bernama Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu. Yakni keinginan adanya jurnalisme yang berkualitas, tidak adanya konten negatif dan mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

Pemerintah juga ingin memastikan adanya keberlanjutan industri media. Jokowi memastikan kebebasan pers tidak akan dikurangi dengan keberadaan aturan tersebut.

Pilihan Redaksi

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa perpres publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," ujar Jokowi.

Dalam aturan tersebut platform yang dimaksud adalah Alphabet (Google), Meta (Facebook) dan sejumlah agregator lokal. Pihak Facebook buka suara soal aturan tersebut.

"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia.

"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," ia menambahkan.

Google juga telah buka suara soal hal tersebut. Raksasa mesin pencarian itu menyatakan akan mempelajari detil aturan secara mendalam.

Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," kata perwakilan Google.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)