Bawaslu: Tak Boleh Ada Penundaan Rekapitulasi karena Sirekap! - detik

 

Bawaslu: Tak Boleh Ada Penundaan Rekapitulasi karena Sirekap!

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 19:41 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Serang -

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan bahwa penundaan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) oleh KPU tidak dibenarkan. Mestinya, rekapitulasi berjalan terus karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu untuk publikasi.

"Ini yang kita mintakan penjelasan hari ini, kita mintakan penjelasan kepada KPU RI dan juga dari Bawaslu Provinsi minta penjelasan, kenapa kok harus ada penundaan, alasannya apa, kalau alasannya Sirekap tidak boleh, harus jalan terus," kata Totok Hariyono di kantor Bawaslu Banten, Jl Jenderal Soedirman, Kota Serang, Senin (19/2/2023).

Totok mengaku tidak bisa menduga-duga misalnya penghentian sementara rekapitulasi di tingkat PPK menjadi rentan adanya perubahan data. Karena katanya, penghitungan harusnya bisa dilanjutkan oleh KPU dan tidak bergantung pada Sirekap. Apalagi aplikasi itu menurutnya hanya alat bantu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas, tidak boleh ada penundaan kalau haya alasannya Sirekap, karena alternatifnya sudah ada tiga alternatif, nah Sirekap, dengan manual, dengan C ukuran besar, semuanya ada alternatifnya, jadi tidak menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya alat publisitas, alat bantu," ujarnya.

Jadi, ia mengatakan jika Sirekap ternyata bermasalah, lebih baik KPU tidak menggunakan alat bantu tersebut. Apalagi banyak sekali kejanggalan di aplikasi itu termasuk di daerah Banten.

"Kalau Sirekap tidak bisa kan bisa ada alternatif kedua pakai PDF, manual. Jadi kalau Sirekap alasannya up and down, ya sudah tidak pakai itu," tegasnya.

Jika kemudian memang aplikasi itu sudah diperbaiki, tentu menurutnya KPU bisa menggunakan aplikasi itu. Tapi, proses penghitungan atau rekapitulasi di tingkat PPK tidak boleh serta merta dihentikan.

"Berhenti perbaiki kalau sudah selesai baru gunakan. Rekap jalan terus dengan konsep manual dengan PDF itu," tegasnya.

Provinsi Banten jadi daerah yang proses penghitungan di tingkat PPK dihentikan oleh KPU. Penghentian ini dilakukan pada hari Minggu (18/2) hingga hari ini dengan alasan KPU melakukan pembersihan perbedaan data antara C Hasil dengan yang ditampilkan di website Info Pemilu.

"KPU menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada Pemilu tahun 2024," kata Komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin, Minggu (18/2/) dikonfirmasi wartawan.




(bri/dnu)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)