SpaceX raih kontrak dari NASA untuk De-orbit ISS pada 2030 - Tek id

Diawasi Masyarakat, Komisioner KPU: Sirekap Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu - Tribunnews

 Diawasi Masyarakat, Komisioner KPU: Sirekap Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Dwi Rizki

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi. 

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos menilai, pemanfaatan Sirekap tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.

"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C. Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut," katanya pada Senin (19/2/2024).

Dalam proses tersebut, petugas KPPS memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Lalu mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap.

Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.

"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil," terangnya. 

KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil, berserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," sambungnya. 

Sementara itu, formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelengara.

Perlindungan atas data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang. 

"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.

Melalui Sirekap ini, KPU memiliki harapan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

"Yang jelas, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu," pungkasnya. 

Perlu diketahui, apliksi Sirekap bukanlah hasil resmi dari Pemilu 2024. Rekapitulasi manual yang berjenjang tetap sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara resmi. 

Adapun Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:

- PPLN : 15 hingga 22 Februari 2024

- Kecamatan : 15 Februari hingga 2 Maret 2024

- Kabupaten/Kota : 17 Februari hingga 5 Maret 2024

- Provinsi : 19 Februari hingga 10 Maret 2024

- Nasional : 22 Februari hingga 20 Maret 2024

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin