Google Diduga Monopoli, KPPU Turun Tangan
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat oleh perusahaan teknologi besar Google di Indonesia.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menyampaikan saat ini kasus tersebut masuk tahap pemeriksaan dan disebut bisa masuk tahap persidangan. Praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh Google yakni dalam hal pembayaran digital pada Google Pay Billing.
"Ini dibuat kajian, sudah masuk penyidikan, bahkan persidangan terkait praktik patut diduga monopoli, kami menggunakan azaz praduga tak bersalah," terang Fanshurullah dalam Morning Coffe di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fanshurullah menerangkan kasus itu merupakan salah satu yang menjadi fokus KPPU mengawasi perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.
"Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," jelas dia.
Fanshurullah juga menyebut, tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Namun, dia tidak menyebutkan nama lokapasar yang dimaksud, hanya menyebutkan inisial.
"Satu lagi melaksanakan pemeriksaa terhadap perusahaan S pada expressnya , ini dibuatkan kajian dan sudah masuk penyidikan," jelas dia.
Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat.
Sebagai informasi, KPPU memang telah lama mengawasi ketat Google. Pasalnya, Google diduga monopoli dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Pengawasan ini telah berlangsung sejak 2022 lalu.
Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala pernah menjelaskan dugaan monopoli mencuat karena Google menjadi pelaku usaha domain dalam pasar distribusi aplikasi di handphone.
Maka dari itu Google bisa memaksa pembuat aplikasi menggunakan layanan tertentu. Salah satunya adalah layanan Google Pay Billing (GPB).
"Dugaan pelanggaran saat ini adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Google merupakan pelaku usaha dominan dalam pasar distribusi aplikasi maka Google bisa memaksa aplikasi untuk menggunakan layanan GPB," papar Mulyawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/9/2022).
Simak juga Video: Susul YouTube dan Google, Zoom Juga PHK Karyawannya di Awal 2024
Komentar
Posting Komentar