Lindungi Masyarakat, Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal - Beritasatu

 Lindungi Masyarakat, Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal

BeritaSatu.com

Mataram, Beritasatu.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

ADVERTISEMENT

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rico Renaldi, Rico Renaldi mengatakan sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, waspada modus penipuan,” ungkapnya, Kamis (15/2/2024).

Lebih lanjut Rico mengatakan awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

“Kegiatan pinjol ilegal ini semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya, masyarakat harus berhati-hati dan lebih teliti,” ujarnya.

Adapun modus yang kerap digunakan oleh para pelaku pinjol illegal untuk meyakinkan para korbannya seperti pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

“Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku memberikan janji, bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

“Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu,” ucapnya.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati- hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” pungkasnya.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjol Ilegal

Satgas Pasti

Pinjaman Pribadi (Pinpri)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)