Tenggat Integrasi TikTok dan Tokopedia April 2024, Ini Kata Kemendag
Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengawal proses integrasi antara TikTok dengan Tokopedia yang saat ini masih berjalan. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tenggang waktu (deadline) transisi penggabungan fitur TikTok Shop ke Tokopedia selama 3-4 bulan hingga April 2024 setelah transaksi rampung Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, saat ini pihak TikTok maupun Tokopedia juga tengah mengupayakan agar integrasi kedua platform akan segera rampung 100%.
"Mereka sedang melakukan itu. Ada hal teknis, misalnya sisi faktor pembayaran, transaksinya, bagaimana penggabungan itu kan masalah teknis. Ini sedang dilakukan, dikerjakan dan diproses oleh teman-teman pelaku," ungkap Jerry, saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Menurut Jerry, proses integrasi ini wajar akan memakan waktu lama. Meski begitu, dia menegaskan, Kemendag akan terus memantau secara intens proses berjalannya penggabungan TikTok dan Tokopedia ini. Harapannya, proses kemitraan kedua platform dapat berjalan mematuhi ketentuan yang ada, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023.
"Intinya sudah jelas di Permendag 31 ini kan soal media sosial yang jualan. Namanya di media sosial tidak boleh jualan. Kalau dia mau jualan, harus apply izin untuk jualan dalam hal ini transaksi dengan sistem elektronik," jelasnya.
Sebelumnya, TikTok Indonesia mengguyur investasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,4 triliun, agar dapat menjalin kemitraan strategis bersama Tokopedia.
Adapun langkah ini ditempuh seusai sebelumnya TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia Rabu, 4 Oktober 2023 karena terkendala peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.
TikTok
Tokopedia
Migrasi TikTok Tokopedia
Kemendag
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar