Misteri Apple yang tetap Bisa Jualan Meski Tak Punya Pabrik di Indonesia - Selular ID

 

Misteri Apple yang tetap Bisa Jualan Meski Tak Punya Pabrik di Indonesia - Selular

Selular.ID – CEO Apple Tim Cook pada Rabu (17/4/2024) bertemu dengan presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan di Istana Negara itu, Cook membeberkan berbagai tema bahasan.

Cook menyebutkan bahwa Indonesia adalah pasar yang sangat penting bagi Apple.

Pengganti Steve Jobs itu, juga membahas komitmen pembangunan di Indonesia. Salah satunya pembangunan lewat investasi di bidang teknologi.

Cook tak menampik bahwa ada permintaan khusus Presiden Jokowi agar Apple bisa mendirikan pabrik di Indonesia.

“Kita berbicara tentang keinginan Presiden untuk melihat pabrik (Apple) di negara ini, dan hal itu sedang kami lihat (peluangnya),” ungkapnya.

Meski tidak memiliki pabrik di Indonesia, Apple diketahui membangun Apple Academy, yang merupakan program pelatihan talenta teknologi informasi (information technology/IT) untuk pengembangan aplikasi Apple.

Akademi itu sudah dibuka di Indonesia sejak 2018, bermitra dengan institusi pendidikan tinggi lokal, yakni Binus di Bumi Serpong Damai (BSD), Universitas Ciputra di Surabaya, dan Infinite Learning di Batam.

Kehadiran Tim Cook sejalan dengan rencana perusahaan yang akan membuka Developer Academy keempatnya di Indonesia, sebagai bagian dari perluasan investasinya dalam pengembangan talenta digital lokal. Kali ini, lokasi baru yang dipilih adalah Bali.

Keinginan Jokowi agar Apple mau membangun pabrik di Indonesia, sejatinya sejalan dengan program TKDN 30% yang wajib dipenuhi oleh vendor ponsel.

Seperti diketahui, Apple menjadi satu-satunya vendor yang tidak memiliki pabrik di Indonesia. Apple beralasan, pembangunan pabrik bukan prioritas karena melihat Indonesia terlalu banyak tambang timah ilegal, sehingga kualitas timah berpotensi tak sesuai dengan standar perusahaan.

Di sisi lain, pendirian pabrik ponsel bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar namun menjadi basis produksi. Sehingga diperlukan aturan yang mewajibkan vendor-vendor untuk membangun pabrik di sini.

Baca Juga: Apple Jadi Klien Utama TSMC, Terhitung 25% Pegang Pangsa

Keberadaan pabrik ponsel dengan sendirinya dapat mengurangi nilai impor, membangun kompetensi dunia usaha, sekaligus menyerap tenaga kerja. Ujung-ujungnya kemandirian bangsa dapat tercipta di sektor TIK.

Adalah Menkominfo Rudiantara (2014 – 2019) di belakang rencana besar tersebut. Di awal kepemimpinannya, Rudiantara langsung mendapat apreasiasi dari publik dan dunia usaha.

Pasalnya, ia mempertegas pentingnya aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang sebelumnya sudah disusun oleh Kementerian Perdagangan di era Presiden SBY.

Aturan ini adalah terobosan yang sangat baik karena bisa menjadi titik balik posisi Indonesia, dari sekedar pasar berubah menjadi produsen.

TKDN yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet ini, dengan gamblang menjelaskan kewajiban para vendor untuk dapat memenuhi TKDN hingga 30% pada 2017.

Selain mendorong Indonesia menjadi kiblat manufaktur ponsel seperti China dan India, aturan TKDN juga sekaligus untuk menekan impor ponsel yang selama ini terus membengkak.

Untuk diketahui, nilai impor ponsel Indonesia rata-rata per tahun mencapai USD 3,5 miliar. Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan. Ditargetkan aturan ini, bisa mengurangi hingga 30% impor ponsel setiap tahunnya.

Demi memperkuat efektifitas di lapangan, Kemenkominfo didukung penuh oleh dua kementerian lain, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Alhasil, jika vendor tak mampu memenuhi aturan ini, otomatis tak bisa lagi memasarkan produk mereka di pasar domestik.

Karena ingin berbisnis di Indonesia dalam jangka panjang, mau tak mau banyak vendor asing memutuskan untuk membangun pabrik.

Sayangnya, pergantian pemerintahan dari SBY ke Joko Widodo, membuat aturan lama direvisi. Untuk memenuhi ketentuan TKDN sebesar 35%, pemerintah menerapkan peraturan yang lebih flexible.

Baca Juga: Pengiriman iPhone Menyusut Jadi 50 Juta Unit, Apple Pangkas Harga

Peraturan yang dimaksud adalah Permendag No 65 tahun 2016. Terdapat tiga skema dalam beleid tersebut yang dapat dipilih oleh setiap vendor. Yakni melakukan investasi yang dominan di hardware, investasi dominan di software, atau rencana investasi lain dengan nilai dan realisasi tertentu.

Kuat dugaan bahwa aturan TKDN baru tersebut dibuat demi mengakomodir vendor seperti Apple yang tak ingin membangun pabrik di Indonesia.

Sontak saja aturan baru ini dinilai diskriminatif, terutama bagi vendor yang sudah memutuskan untuk membangun pabrik ponsel.

Pasalnya, anggaran yang dikeluarkan untuk membangun pabrik jelas lebih besar dibandingkan hanya mengembangkan fasilitas software.

Belum lagi soal pajak. Tak ada vendor yang memperoleh insentif pajak dari pemerintah meski mereka sudah comply dengan aturan TKDN.

Berbekal ketentuan yang lebih ringan itu, alih-alih mendirikan pabrik, mayoritas vendor asing di Indonesia memilih menggandeng perusahaan perakitan, EMS (electronic manufacturing services).

Xiaomi misalnya, bekerjasama dengan Satnusa Persada. Perusahaan EMS yang berlokasi di Batam itu, sejak awal 2017 mulai merakit sejumlah varian Xiaomi, terutama segmen low end yang terbilang tinggi permintaannya.

Sementara Apple yang disinyalir berada di belakang perubahan regulasi TKDN, tentu saja lebih jalur 100% TKDN software.

Raksasa asal Cupertino Amerika Serikat itu, mengambil skema investasi dengan mendirikan Innovation Center yang diklaim menghabiskan dana USD 44 juta.

Dengan mendirikan Innovation Center, Apple tak perlu repot membangun pabrik atau bermitra dengan EMS. Itulah sebabnya, hingga kini Apple bebas berjualan produk-produknya, terutama iPhone yang banyak penggemarnya di Indonesia.

Baca Juga: Tidak Adil ke Pengembang, Apple Digugat Rp16 Triliun

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin