AS Tangkap 2 Warga China Terkait Penipuan Kripto Senilai Rp 1,16 Triliun - Crypto Liputan6

 

AS Tangkap 2 Warga China Terkait Penipuan Kripto Senilai Rp 1,16 Triliun - Crypto Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) mendakwa dua warga negara Tiongkok dalam penipuan mata uang kripto yang mencuci setidaknya USD 73 juta atau setara Rp 1,16 triliun (asumsi kurs Rp 15.964 per dolar AS) dari korban yang ditipu.

Para pejabat AS menangkap Yicheng Zhang di Los Angeles pada Kamis, menurut dakwaan yang diumumkan di Pengadilan Distrik AS di distrik pusat Kalifornia pada hari yang sama. Daren Li, warga negara Tiongkok dan St. Kitts dan Nevis, ditangkap di bandara Atlanta pada April.

AS menuduh keduanya terlibat dalam jenis penipuan investasi mata uang kripto yang dikenal sebagai pemotongan babi atau pig butchering, yang telah menjadi industri global bernilai miliaran dolar.

Para terdakwa diduga telah menginstruksikan para konspirator untuk membuka rekening bank AS atas nama perusahaan cangkang. Para korban dibujuk secara online untuk menyetorkan uang ke rekening-rekening dana yang kemudian dicuci melalui lembaga keuangan AS ke rekening bank di Bahama.

Sementara penipuan di pasar kripto memiliki banyak bentuk dan bersembunyi di banyak tempat, pelakunya tidak berada di luar jangkauan hukum,” kata Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (20/5/2024).

Departemen Kehakiman AS mengungkapkan Li dan Zhang keduanya didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan enam tuduhan pencucian uang internasional. Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan.

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Taiwan Dakwa 32 Tersangka Kasus Penipuan Bursa Kripto ACE Exchange

Sebelumnya, Jaksa Taiwan baru-baru ini mendakwa setidaknya 32 orang yang terkait dengan bursa mata uang kripto yang tidak lagi berfungsi, yaitu ACE Exchange.

Melansir News.bitcoin.com, Sabtu (4/5/2024) 32 terdakwa diduga terlibat dalam skema yang menipu 1.200 investor. Sebuah laporan menyebut, jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara selama 20 tahun bagi tersangka utama.

Di antara mereka yang didakwa termasuk pendiri ACE Exchange David Pan, serta Lin Keng-hong dan Wang Chen-huan, yang menjabat sebagai ketua bursa kripto tersebut.

Disebutkan dalam laporan Taipei Times, mereka dituduh mengatur skema penipuan yang menyedot dana lebih dari USD 24,5 juta atau setara Rp. 398,5 miliar dari pengguna.

Selain mendorong investor untuk membeli token NFTC, koin bitnature, dan token lainnya, terdakwa juga menulis kertas putih dan materi lain untuk meningkatkan legitimasi token tersebut. Meskipun ada upaya promosi yang bertujuan untuk memperkuat reputasi ACE Exchange, nilai token semakin anjlok.

Jaksa lebih lanjut menuduh individu yang didakwa memanipulasi harga token.

Kecurangan total yang dilakukan ACE Exchange tampaknya terungkap ketika investor tidak dapat melikuidasi token mereka, sehingga menyebabkan beberapa pihak mengajukan keluhan.

Selain itu, laporan Taipei Times juga mengungkapkan bahwa total USD 67,4 juta atau Rp 1 triliun dikumpulkan dari penjualan token dan produk terkait blockchain. Meskipun sebagian dari hasil penjualan disembunyikan di berbagai lokasi di Taiwan, para tersangka juga memperoleh properti real estat di Kabupaten Yilan, menurut keterangan jaksa.

Jaksa kemudian merekomendasikan hukuman penjara  selama 20 tahun bagi Pan dan Lin. Adapun Wang, seorang pengacara terkemuka, jaksa menyarankan minimal 12 tahun penjara.

Uni Eropa Bakal Terapkan UU Anti Pencucian Uang, Aset Kripto Ikut Jadi Sasaran

Uni Eropa Bakal Terapkan UU Anti Pencucian Uang, Aset Kripto Ikut Jadi Sasaran

Sebelumnya, Parlemen Uni Eropa menyepakati penggunaan undang-undang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di wilayahnya. Aset kripto hingga perusahaan kripto masuk kategori dalam lingkup pengaturannya.

Sebetulnya, UU Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Uni Eropa menyasar beberapa aspek, seperti pembayara tunai dalam jumlah besar, klub sepak bola, hingga perusahaan kripto.

Selain membuat buku peraturan tunggal untuk 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa, paket yang disetujui pada Kamis, 25 April 2023 itu juga membentuk otoritas anti pencucian uang yang berbasis di Frankfurt, Jerman.

Tugasnya adalah mengawasi penerapan kerangka kerja yang relevan – khususnya yang dianggap oleh blok tersebut sebagai hal yang paling penting.

"Undang-undang baru mencakup peningkatan langkah uji tuntas dan pemeriksaan identitas pelanggan, setelah itu entitas yang disebut wajib (misalnya bank, manajer aset dan aset kripto atau agen real estat dan virtual) harus melaporkan aktivitas mencurigakan ke [Unit Intelijen Keuangan] dan otoritas kompeten lainnya," tulis pernyataan pers parlemen Uni Eropa, mengutip Yahoo Finance, Senin (29/4/2024).

Pengamat kebijakan kripto di Uni Eropa menyuarakan kekhawatiran terhadap persyaratan yang diberlakukan pada aset digital mungkin terlalu ketat. Apalagi jika dibandingkan dengan sektor keuangan lainnya ketika blok tersebut mencapai kesepakatan politik mengenai paket tersebut pada Januari 2024.

Informasi Bisa Diakses

Langkah-langkah baru ini juga bertujuan untuk memberikan orang-orang atau entitas dengan “kepentingan yang sah,” termasuk jurnalis, profesional media, organisasi masyarakat sipil, dan otoritas kompeten lainnya.

"Akses langsung, tanpa filter, langsung dan bebas terhadap informasi Beneficial Ownership yang disimpan dalam registrasi nasional dan saling berhubungan di tingkat UE," sebagaimana dikutip.

Informasi kepemilikan manfaat mengacu pada informasi identifikasi tentang entitas atau orang yang memiliki atau mengendalikan perusahaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)