Ada 15 Jenis Cyber Crime, Waspada dan Ini Cara Mengatasinya
Ada 15 Jenis Cyber Crime, Waspada dan Simak Cara Mengatasinya
JAKARTA, SELULAR – Waspada, kejahatan siber alias cyber crime makin menjadi-jadi belakangan ini di dunia termasuk Indonesia.
Kejahatan siber atau cyber crime ini adalah kejahatan di dunia maya.
Salah satu jenis kejahatan yang meningkat semenjak pandemi akibat perubahan gaya hidup masyarakat serba online.
Modus cyber crime macam-macam. Mulai dari pencurian data, pembobolan rekening, hingga minta-minta sumbangan atas nama korban pandemi.
Baca juga: Kejahatan Siber terhadap PDN Jadi Pelajaran Berharga, Menteri AHY Tingkatkan Keamanan Digital
Ada beberapa jenis kejahatan cyber crime yang harus menjadi perhatian masyarakat.
Berikut Selular telah merangkum 15 kejahatan siber alias cyber crime yang wajib Anda waspadai.
1. Identity Theft
Identity Theft atau pencurian identitas adalah jenis kejahatan cyber crime yang pertama.
Di mana, biasanya pelaku akan meyalahgunakan identitas orang lain, seperti, nama, nomor telepon, hingga nomor identitas diri dan nomor kartu kredit guna mengambil keuntungan finansial.
Seperti, mengambil pinjaman, masuk ke rekening bank atau akun keuangan online, atau mengklaim asuransi.
2. Kejahatan Phishing
Phishing adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban. Umumnya aksi kejahatan ini dilancarkan melalui email maupun media sosial lain, seperti mengirimi link palsu, membuat website bodong, dan sebagainya.
Tujuannya mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, sampai kartu kredit.
3. Kejahatan Carding
Carding adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.
Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding.
4. Serangan Ransomware
Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.
Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.
Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan.
Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.
5. Penipuan Online
Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.
Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.
Bisa saja kamu terjebak aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat sedemikian rupa. Kemudian oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.
Baca juga: Tips Lindungi Data dari Ancaman Peretasan dan Serangan Siber
JAKARTA, SELULAR – Waspada, kejahatan siber alias cyber crime makin menjadi-jadi belakangan ini di dunia termasuk Indonesia.
Kejahatan siber atau cyber crime ini adalah kejahatan di dunia maya.
Salah satu jenis kejahatan yang meningkat semenjak pandemi akibat perubahan gaya hidup masyarakat serba online.
Modus cyber crime macam-macam. Mulai dari pencurian data, pembobolan rekening, hingga minta-minta sumbangan atas nama korban pandemi.
Baca juga: Kejahatan Siber terhadap PDN Jadi Pelajaran Berharga, Menteri AHY Tingkatkan Keamanan Digital
Ada beberapa jenis kejahatan cyber crime yang harus menjadi perhatian masyarakat.
Berikut Selular telah merangkum 15 kejahatan siber alias cyber crime yang wajib Anda waspadai.
1. Identity Theft
Identity Theft atau pencurian identitas adalah jenis kejahatan cyber crime yang pertama.
Di mana, biasanya pelaku akan meyalahgunakan identitas orang lain, seperti, nama, nomor telepon, hingga nomor identitas diri dan nomor kartu kredit guna mengambil keuntungan finansial.
Seperti, mengambil pinjaman, masuk ke rekening bank atau akun keuangan online, atau mengklaim asuransi.
2. Kejahatan Phishing
Phishing adalah contoh cyber crime untuk melakukan penipuan dengan mengelabui korban. Umumnya aksi kejahatan ini dilancarkan melalui email maupun media sosial lain, seperti mengirimi link palsu, membuat website bodong, dan sebagainya.
Tujuannya mencuri data penting korban, seperti identitas diri, password, kode PIN, kode OTP (one time password) pada akun-akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, sampai kartu kredit.
3. Kejahatan Carding
Carding adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.
Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding.
4. Serangan Ransomware
Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.
Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.
Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan.
Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.
5. Penipuan Online
Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.
Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.
Bisa saja kamu terjebak aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat sedemikian rupa. Kemudian oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.
Baca juga: Tips Lindungi Data dari Ancaman Peretasan dan Serangan Siber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar