42 Platform Pembayaran Terancam Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya - CNBC Indonesia

 

42 Platform Pembayaran Terancam Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjatuhkan sanksi berupa pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online.

Dari 21 PJP tersebut, ada 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangan resmi, dikutip Senin (12/8/2024).

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi.

Daftar lengkap 42 platform pembiayaan yang diketahui digunakan untuk transaksi judi online bisa dilihat di website resmi Kementerian Kominfo atau langsung kunjungi link berikut.

PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink, membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia. Easylink berkomitmen menawarkan solusi pengiriman uang lintas batas (cross border transfer) yang aman dan efisien.

"Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan," papar CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah memberi tanggapan. BRI telah menghentikan layanan Internet Banking versi website tersebut pada 28 Februari 2023 lalu. Dengan begitu, masyarakat sudah tidak bisa mengakses layanan tersebut sejak saat itu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

"Adapun channel layanan Internet Banking BRI web [yang disebutkan pada siaran pers tersebut] telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait," ungkap dia dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

Sementara PT Kiriman Dana Pandai ("Kyrim"), secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.

"Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," ujar Chief Executive Officer Kyrim Januar Parlindungan dalam keterangan resmi.

Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.

Dalam keterangan terpisah, PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan, perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

"Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online," kata Ido Laksono VP Corporate Secretary Finnet, melalui keterangan resminya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kominfo Basmi Konten Judi Dalam Game Online

Next Article Transaksi Judi Online: 2017 Cuma Rp2,1 T, Kini Tembus Rp400 T 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)