Beda Cara Pembubuhan E-meterai dan Meterai Tempel, Keliru Bisa TMS Halaman all - Kompas

 

Beda Cara Pembubuhan E-meterai dan Meterai Tempel, Keliru Bisa TMS Halaman all - Kompas

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa menggunakan meterai tempel untuk dokumen seleksi CPNS 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce pada Kamis (5/9/2024) malam.

"Iya betul, nanti akan ditambahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

BKN secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 memutuskan, pelamar CPNS 2024 bisa memakai e-meterai ataupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024.

Lantas, bagaimana cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS?

Baca juga: E-meterai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang-Pakai Meterai Tempel

Beda cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel

Pelamar CPNS 2024 perlu mengetahui tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS 2024.

Sebab kesalahan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel bisa mengakibatkan berkas pelamar masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel tidaklah sama. Berikut perbedaan cara pembubuhan keduanya:

1. Cara pembubuhan e-meterai

Dilansir dari akun Instagram BKN, Jumat (6/9/2024), berikut tata cara dan ketentuan pembubuhan e-meterai pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024:

  • Pembubuhan e-meterai dilakukan apabila dokumen CPNS 2024 sudah ditandatangani
  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb
  • Dokumen berukuran A4 dengan format PDF versi 1.6
  • Scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai dan berada di sebelah kanan e-meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.

Pembelian e-meterai dapat dilakukan secara online melalui meterai-elektronik.com

Baca juga: E-Meterai Eror dan Gagal Pembubuhan, Apa yang Harus Dilakukan?

2. Cara pembubuhan meterai tempel

BKN memastikan, ketentuan dan tata cara pembubuhan meterai tempel mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021.

Adapan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000.

Mengacu pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 134/PMK.03/2021, berikut tata cara pembubuhan meterai tempel dalam berkas CPNS 2024:

  • Pembubuhan meterai tempel dilakukan dengan mencetak berkas surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024
  • Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat pembubuhan tanda tangan
  • Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel
  • Jangan lupa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan
  • Scan atau pindai dokumen menggunakan scanner komputer
  • Unggah dokumen ke halaman persyaratan website SSCASN dengan memilih jenis meterai konvensional (tempel)
  • Klik simpan.

Pastikan meterai yang digunakan belum pernah dibubuhkan ke dokumen lain, atau 1 meterai dipakai untuk 1 dokumen.

Pembelian meterai tempel bisa dilakukan di tempat resmi dan terpercaya.

Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Beli E-meterai dari Orang Lain karena Tercantum NIK? Ini Kata Peruri

Ciri-ciri e-meterai dan meterai tempel asli

Ilustrasi meterai, materai tempel. Dokumen CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel. Meterai tempel boleh dipakai pada dokumen CPNS 2024.

Lihat Foto

Pendaftar CPNS 2024 harus memastikan e-meterai atau meterai tempel yang digunakan adalah asli.

Penggunaan e-meterai dan meterai tempel palsu atau sudah digunakan dapat mengakibatkan peserta CPNS tidak lolos seleksi administrasi.

Berikut ciri-ciri e-meterai dan meterai tempel asli yang perlu diketahui:

1. Ciri-ciri e-meterai asli

  • E-meterai asli memiliki gambar Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
  • Terdapat angka nominal 10000 (tanpa titik) sebagai keterangan nilai bea meterai dan teks bertuliskan "SEPULUH RIBU RUPIAH" (dengan huruf kapital)
  • Memiliki motif ornamen khas nusantara
  • Terdapat kode QR sebagai nomor kode unik. Kode unik ini berfungsi agar e-meterai sulit dipalsukan.

Untuk mengecek keaslian e-meteri, pelamar CPNS 2024 bisa memindainya di aplikasi PERURI COde Scanner yang diunduh melalui Play Store atau App Store.

2. Ciri-ciri meterai tempel asli

Ketentuan terkait meterai tempel asli telah diatur dalam pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 134/PMK.03/2021.

Ciri umum meterai tempel:

  • Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Memiliki tulisa "METERAI TEMPEL"
  • Terdapat angka "10000" dan tulisan "Sepuluh Ribu" yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Teks mikro modulasi "Indonesia"
  • Ada blok ornamen khas Indonesia
  • Terdapat tulisan "TGL.         20  ".

Ciri khusus meterai tempel

  • Berbentuk segi empat dengan warga dominan merah muda
  • Memiliki perekat pada sisi belakang
  • Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Memiliki garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp"
  • Efek raba pada ciri umum
  • Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia
  • Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"
  • Gambar ornamen khas Indonesia
  • Memiliki pola motif khusus
  • Terdapat 17 digit nomor seri
  • Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet
  • Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah dan di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya.

Itulah ketentuan dan tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada berkas CPNS 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)