Cara Daftar IMEI iPhone 16 yang Dibeli dari Luar Negeri
--
Apple resmi meluncurkan iPhone 16 pada Senin (9/9). Pecinta iPhone di Tanah Air bisa mendapatkan ponsel teranyar Apple mulai pekan depan, tepatnya pada Jumat (20/9).
Sayangnya, iPhone 16 belum tersedia di Indonesia karena tidak ada toko ritel resmi, Apple Store, yang beroperasi di sini. Dengan demikian, cara untuk mendapatkan ponsel ini dalam waktu dekat adalah dengan memboyongnya dari luar negeri.
Ponsel yang dibeli di luar negeri, termasuk iPhone, perlu melakukan pendaftaran IMEI agar perangkat tersebur bisa menerima sinyal dari operator seluler lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak, ponsel hanya bisa digunakan berkomunikasi dengan memanfaatkan sinyal WiFi.
Pendaftaran IMEI bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di Google Play store.
Berikut cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 di situs Bea Cukai:
• Masuk ke laman berikut untuk melakukan registrasi terlebih dulu.
• Masukkan data diri dengan lengkap seperti nama, nomor KTP, kewarganegaraan, nomorpassport,nomor penerbangan, waktu tiba, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga email.
• Masukkan daftar data barang dengan mengisi spesifikasi HP, lengkap dengan nomor IMEI hp dan harga belinya.
• Masukkan kode captcha untuk konfirmasi data dan Anda akan menerimaQR Codeuntuk verifikasi ke petugas Bea Cukai.
• Bagi pemilik HP yang ingin melakukan verifikasi di bandara bisa mengunjungi pos Bea Cukai danscan QR Codedari website ke petugas.
• Apabila ingin verifikasi IMEI HP di luar bandara bisa segera ke kantor Bea Cukai terdekat, tetapi dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
• Dalam kurun waktu 2x24 jam, HP dari luar negeri yang sudah didaftarkan IMEI sudah bisa digunakan di Indonesia.
Sebagai catatan, pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya, tetapi kita perlu membayar bea masuk dan pajak. Pemerintah sendiri memberikan pembebasan bea masuk sebesar US$500.
Biaya pendaftaran IMEI terdiri dari beberapa variabel, yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Kemudian, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.
(lom/dmi)
Komentar
Posting Komentar