Kominfo Buat Gerakan Berantas Judi Online - Selular.id

 

Kominfo Buat Gerakan Berantas Judi Online

Selular.ID – Dalam upaya memberantas judi online (judol) diperlukan langkah 3P (penindakan, penyebarluasan, dan pemulihan).

Diungkap oleh Digital Campaign Specialist, Afif Masúdi Ihwan “Pertama penindakan, para influencer yang dengan sengaja mempromosikan konten-konten yang bermuatan judol harus dapat ditindak tegas. Selain itu pemblokiran terhadap situs maupun konten yang bermuatan judol harus digalakan dan ditingkatkan lagi seperti yang saat ini telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo,” Jelasnya pada acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada momen car free day, di Kota Semarang, Minggu (06/10/2024).

Influencer judol, saat ini menurut Afif juga suka menggunakan trik dengan menyelipkan konten-konten judol berkedok game online. Oleh karena itu perlu usaha yang lebih ekstra lagi untuk bisa memberantas hal tersebut.

Selanjutnya, penyebarluasan. Menurut Afif, dikarenakan penyebaran judol sudah sangat masif, sangat diperlukan penyebarluasan sosialisasi anti judi online kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tingkat literasi yang kurang baik.

“Masyarakat perlu disadarkan bahwa judol ini sangat destruktif,” tegasnya.

Kemenkominfo, sudah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital yang mana salah satu bahan ajarnya mengenai bahaya judi online.

Belum lama ini Kemkominfo juga baru meluncurkan panduan anti judi online. Lanjutnya afif.

“Rekan-rekan dapat mengaksesnya pada tautan komin.fo/BukuPanduanAntiJudol. Silakan sebarkan ke teman, saudara, ataupun tetangga masing-masing agar terhindar darti bahaya judol,” kata Afif.

Terakhir pemulihan, para korban judol tidak boleh ditinggalkan atau dikucilkan. Sebaliknya mereka harus dirangkul dan diberikan dukungan agar bisa bangkit kembali.

Baca juga: Pengamat Sebut Kursi Menkominfo Harus Diisi Orang Ahli, Bukan Sekadar Giveaway

Febrian Fahusni
Febrian Fahusni

Selular.ID – Dalam upaya memberantas judi online (judol) diperlukan langkah 3P (penindakan, penyebarluasan, dan pemulihan).

Diungkap oleh Digital Campaign Specialist, Afif Masúdi Ihwan “Pertama penindakan, para influencer yang dengan sengaja mempromosikan konten-konten yang bermuatan judol harus dapat ditindak tegas. Selain itu pemblokiran terhadap situs maupun konten yang bermuatan judol harus digalakan dan ditingkatkan lagi seperti yang saat ini telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo,” Jelasnya pada acara Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada momen car free day, di Kota Semarang, Minggu (06/10/2024).

Influencer judol, saat ini menurut Afif juga suka menggunakan trik dengan menyelipkan konten-konten judol berkedok game online. Oleh karena itu perlu usaha yang lebih ekstra lagi untuk bisa memberantas hal tersebut.

Selanjutnya, penyebarluasan. Menurut Afif, dikarenakan penyebaran judol sudah sangat masif, sangat diperlukan penyebarluasan sosialisasi anti judi online kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tingkat literasi yang kurang baik.

“Masyarakat perlu disadarkan bahwa judol ini sangat destruktif,” tegasnya.

Kemenkominfo, sudah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital yang mana salah satu bahan ajarnya mengenai bahaya judi online.

Belum lama ini Kemkominfo juga baru meluncurkan panduan anti judi online. Lanjutnya afif.

“Rekan-rekan dapat mengaksesnya pada tautan komin.fo/BukuPanduanAntiJudol. Silakan sebarkan ke teman, saudara, ataupun tetangga masing-masing agar terhindar darti bahaya judol,” kata Afif.

Terakhir pemulihan, para korban judol tidak boleh ditinggalkan atau dikucilkan. Sebaliknya mereka harus dirangkul dan diberikan dukungan agar bisa bangkit kembali.

Baca juga: Pengamat Sebut Kursi Menkominfo Harus Diisi Orang Ahli, Bukan Sekadar Giveaway

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)