Belasan Mantan Anak Buahnya Ditangkap Karena Judi Online, Budi Arie: Bagus Itu
SELULAR.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi terkait penangkapan mantan anak-anak buahnya di kementerian yang diduga terlibat judi online.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap belasan tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi.
Budi Arie menyebut aparat patut diapresiasi karena membongkar kasus tersebut.
Sejauh ini, 12 staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ditangkap polisi atas tuduhan melindungi situs judi online.
Total ada 16 orang yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka, empat adalah warga sipil.
“Bagus itu, sebagai langkah aparat penegak hukum kita apresiasi,” kata Budi usai menghadiri deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Oknum Pegawai Komdigi Sengaja Tak Blokir 1000 Situs Judi Online
Ketua umum Projo tersebut menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung. Budi enggan menanggapi lebih lanjut karena ingin fokus pada tugasnya sebagai Menteri Koperasi.
“Pokoknya kita hormati langkah aparat penegak hukum. Saya fokus urus koperasi dan rakyat,” kata Budi Arie.
Budi diketahui menjabat sebagai Menkominfo pada 2023-2024 dan menghadapi masalah judi online.
Selama bertugas, Kominfo yang dipimpin Budi disebut memutus akses 3,8 juta konten judi online antara 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
Kementerian yang dipimpin Budi juga memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
16 Tersangka
Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus buka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya,” kata Kombes Wira dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Menurut penjelasannya, dua tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari satu pegawai Kementerian Komdigi dan satu warga sipil.
Dengan tambahan dua orang tersebut, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 16 orang.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/11/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi tersebut.
Baca juga: Menkomdigi Langsung Pecat Pejabatnya yang Terlibat Judi Online
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menekankan pihaknya berkomitmen untuk menangkap semua dalam kasus ini.
“Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” tegas Ade Ary.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, polisi menangkap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, pihak Komdigi memblokir situs judol.
Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary, Jumat (1/11/2024).
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” imbuhnya.
Salah satu tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, terdapat 1.000 situs judi online yang justru ‘dibina’ atau dilindungi agar situs tidak terblokir.
Tersangka mengaku pihak kantor satelit tersebut mematok harga Rp8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Komentar
Posting Komentar