Disorot Media Asing Lagi, Indonesia Larang Penjualan Google Pixel - Selular.id

 

Disorot Media Asing Lagi, Indonesia Larang Penjualan Google Pixel

Kembali Disorot Media Asing, Indonesia Larang Penjualan Google Pixel

SELULAR.ID – Pemerintah RI kembali menjadi sorotan media asing, lantaran melarang penjualan ponsel pintar asal luar negeri. Sebelumnya, Pemerintah RI melarang penjualan semua seri iPhone 16.

Kali ini, Pemerintah Indonesia kembali melarang ponsel pintar luar negeri, yakni Google Pixel. Produk tersebut memiliki ganjalan yang sama dengan iPhone 16, yakni tidak memenuhi syarat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Mengutip Techcrunch, larangan Google Pixel adalah salah satu tindakan yang menegakkan sikap adil bagi seluruh investor. Aturan Indonesia mengharuskan perusahaan teknologi untuk mendapatkan 40% komponen ponsel dan tablet dari dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, penjualan produk Google Pixel baru bisa dilakukan usai pihak Google mengajukan sertifikasi TKDN.

Pengajuan sertifikasi itu bisa melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

“Aturan kandungan lokal dan kebijakan terkait dibuat untuk memberikan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah serta memperdalam struktur industri di sini,” kata Hendri mengutip TechCrunch, Senin 4 Oktober 2024.

Baca juga: Tak Hanya iPhone 16, Indonesia Juga Larang Masuk Google Pixel

Indonesia menjadi salah satu pemegang pasar terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah ponsel aktif mencapai 350 juta unit.

Sebelumnya, Pemerintah RI juga mencekal jajaran seri iPhone 16 karena ganjalan TKDN. Apple belum merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Rahmawati Fitria Tia
Rahmawati Fitria Tia

SELULAR.ID – Pemerintah RI kembali menjadi sorotan media asing, lantaran melarang penjualan ponsel pintar asal luar negeri. Sebelumnya, Pemerintah RI melarang penjualan semua seri iPhone 16.

Kali ini, Pemerintah Indonesia kembali melarang ponsel pintar luar negeri, yakni Google Pixel. Produk tersebut memiliki ganjalan yang sama dengan iPhone 16, yakni tidak memenuhi syarat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Mengutip Techcrunch, larangan Google Pixel adalah salah satu tindakan yang menegakkan sikap adil bagi seluruh investor. Aturan Indonesia mengharuskan perusahaan teknologi untuk mendapatkan 40% komponen ponsel dan tablet dari dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, penjualan produk Google Pixel baru bisa dilakukan usai pihak Google mengajukan sertifikasi TKDN.

Pengajuan sertifikasi itu bisa melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

“Aturan kandungan lokal dan kebijakan terkait dibuat untuk memberikan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah serta memperdalam struktur industri di sini,” kata Hendri mengutip TechCrunch, Senin 4 Oktober 2024.

Baca juga: Tak Hanya iPhone 16, Indonesia Juga Larang Masuk Google Pixel

Indonesia menjadi salah satu pemegang pasar terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah ponsel aktif mencapai 350 juta unit.

Sebelumnya, Pemerintah RI juga mencekal jajaran seri iPhone 16 karena ganjalan TKDN. Apple belum merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)