OJK Optimistis Anti-Scam Centre Percepat Pemberantasan Judi Online - IDX Channel

  

OJK Optimistis Anti-Scam Centre Percepat Pemberantasan Judi Online - Bagian all

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, telah memblokir semua rekening yang dicurigai melakukan transaksi judi online (judol).

OJK Optimistis Anti-Scam Centre Percepat Pemberantasan Judi Online. Foto: MNC Media.

OJK Optimistis Anti-Scam Centre Percepat Pemberantasan Judi Online. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, telah memblokir semua rekening yang dicurigai melakukan transaksi judi online (judol).

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

"Ya, selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai jadi langsung kami melakukan pemblokiran. Jadi sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Scam Centre, hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusuran," kata Mahendra saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).

Dengan demikian, OJK berusaha menjaga integritas sektor keuangan Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

"Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah yang berhasil mengatasi ada persoalan judi online ini," kata Mahendra.

Dengan adanya Indonesia Anti-Scam Centre ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Indonesia Anti-Scam Centre merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Sebelumnya, OJK mencatat per akhir Oktober 2024 rekening judi online yang sudah diblokir sebanyak 8.000. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

(NIA DEVIYANA)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)