Tak Mau Sendiri, Budi Arie Minta Menkominfo sebelum Dirinya Juga Diperiksa soal Judi Online - Jawa Pos

 

Tak Mau Sendiri, Budi Arie Minta Menkominfo sebelum Dirinya Juga Diperiksa soal Judi Online - Jawa Pos

JawaPos.com - Pemerintah memerangi judi online sampai ke akar-akarnya. Bukti keseriusan pemberantasan itu dengan menangkap beking judi online tersebut di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Praktik beking ini disinyalir terjadi sudah lama.

Dengan adanya penangkapan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang dulu bernama Kementerian Kominfo, disinyalir mantan Menteri Kominfo Budi Arie berada di pusaran kasus tersebut.

Budi Arie yang kini menjabat menteri koperasi mengaku bahwa judi online sudah ada sejak sebelumnya dirinya menjadi menkominfo. Sementara, penangkapan pegawai Kementerian Komdigi terjadi saat dirinya sudah tidak lagi bertugas di sana. "Bukan saya nggak mau disalahkan. Saya sudah nggak jadi menteri," kata Budi dalam podcast Deddy Corbuzier, Rabu (20/11).

Baca Juga: Masyarakat Jangan Tergiur Promosi Judi Online dengan Iming-Iming Keuntungan Instan

Budi mengklaim judi online sudah ramai sejak 2017. Sedangkan dirinya baru menjadi Menkominfo pada Juli 2023. Sehingga, bila akan diusut tuntas, dia minta harus dimulai sejak menteri-menteri sebelum dirinya.

"Sudah ada (yang main) sebelum saya, orang dalam ini. Makanya saya masuk sudah curiga, si ini ganti, timnya per 3 bulan puter. Kalau mau diusut tuntas semua dong (menterinya)," jelas Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 23 orang terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru penangkapan dilakukan kepada seorang DPO berinisial A alias M yang diduga sebagai salah satu pengendali jaringan ini bersama tersangka AK dan A.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Menteri Budi Arie Setiadi Sebut Terlalu Dipolitisasi

"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11).

Tersangka A alias M yang baru ditangkap adalah suami dari tersangka D alias DM yang sudah ditangkap lebih awal. D sendiri diduga menampung uang hasil pengamanan judi online dari suaminya.

Di sisi lain, penyidik masih memburu 2 DPO lainnya. Diharapkan, keduanya bisa segera tertangkap.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)