Ajakan Boikot Bayar Pajak karena PPN 12% Ramai di Media Sosial - Radar Bangkalan

 

Ajakan Boikot Bayar Pajak karena PPN 12% Ramai di Media Sosial - Radar Bangkalan

RadarBangkalan.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan ajakan untuk memboikot pembayaran pajak.

Aksi ini muncul sebagai bentuk protes terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai tahun 2025.

"Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat," tulis akun @ala4ar, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Ajakan ini mendorong masyarakat untuk lebih banyak berbelanja di usaha kecil seperti warung tradisional.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur ! Penyebab, Dampak, dan Langkah Antisipasinya

Selain bebas dari PPN, langkah ini dianggap mampu mendukung perekonomian lokal dan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dalam cuitannya, akun tersebut mengusulkan agar masyarakat mulai mengurangi belanja di pusat perbelanjaan besar dan beralih ke pengusaha kecil. 

"Bisa disiasati dengan meminimalisir belanja di mall, lebih support pengusaha kecil. Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak," katanya.

Namun, tidak semua jenis pajak bisa dihindari. Beberapa netizen mengingatkan bahwa boikot pajak penghasilan (PPh) sulit dilakukan, terutama bagi karyawan yang pajaknya sudah dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji diterima.

Baca Juga: Daftar Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025

Sebagai alternatif, fokus diarahkan pada objek yang terkena PPN.

Ajakan lain yang turut mengemuka adalah menjalani gaya hidup minimalis dan memprioritaskan kebutuhan pokok. 

"Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai perbankan beli barang di pasar tradisional," tambah seorang pengguna media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan berlaku secara umum mulai tahun 2025.

Namun, beberapa barang pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah masih dikenakan tarif 11% pada tahun 2024, dengan selisih 1% yang ditanggung pemerintah.

"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak curah, PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers (16/12/2024).

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan usulan dari DPR agar tarif 12% lebih difokuskan pada barang dan jasa mewah.

Beberapa contohnya adalah layanan rumah sakit VIP dan pendidikan internasional berbayar mahal.

Di sisi lain, kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%. ***

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)