Thursday
9Oct2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Opsen Pajak Dipastikan Tidak Berlaku untuk Mobil Listrik, Ini Penjelasannya - IDX Channel

2 min read

 

Opsen Pajak Dipastikan Tidak Berlaku untuk Mobil Listrik, Ini Penjelasannya - Bagian all

Opsen Pajak Dipastikan Tidak Berlaku untuk Mobil Listrik, Ini Penjelasannya - IDX Channel | Opsitek-1

Tahun depan akan berlaku opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen Pajak Dipastikan Tidak Berlaku untuk Mobil Listrik, Ini Penjelasannya. Foto: MNC Media.

Opsen Pajak Dipastikan Tidak Berlaku untuk Mobil Listrik, Ini Penjelasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Tahun depan akan berlaku opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut akan membuat harga kendaraan bermotor menjadi lebih tinggi.

ChatGPT Go Resmi Rilis di Indonesia, Ini Fitur dan Harga Lengkapnya - Liputan6Baca juga ChatGPT Go Resmi Rilis di Indonesia, Ini Fitur dan Harga Lengkapnya - Liputan6

Terkait hal tersebut, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia Fajrul Ilhami mengungkapkan aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan listrik. Sebab, pemerintah sudah memberikan insentif pada dua poin tersebut untuk mobil listrik.

"Hal ini memang perlu dipahami. Terkait opsen pajak, sasarannya bukan kendaraan listrik. Jadi, EV tidak akan terdampak oleh pajak opsen," kata Fajrul di Jakarta, belum lama ini.

Seperti diketahui, pemerintah akan melanjutkan insentif mobil listrik pada tahun depan. Seluruh mobil listrik akan mendapatkan manfaat BBNKB dan PKB 0 persen, alias tidak dipungut biaya oleh pemerintah daerah setempat.

Harga Emas Menggila, Hari Ini Melesat ke Rp2.234.000 per Gram - Sindo news Baca juga Harga Emas Menggila, Hari Ini Melesat ke Rp2.234.000 per Gram - Sindo news

"Iya, itu sudah terkonfirmasi oleh Kemendagri. Jadi, kami juga sempat berdiskusi dengan salah satu pejabat di pemerintahan, khususnya Kemendagri, dan memang tidak ada dampak terhadap EV," ujarnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, yang tertuang dalam Pasal 10.

Pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara pada Pasal 10 ayat (2), pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
 

(NIA DEVIYANA)

Komentar
Additional JS