Internasional
Donald Trump Meminta MA AS Tunda Pelarangan TikTok
SELULAR.ID – Presiden terpilih AS, Donald Trump meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) untuk menunda pelarangan TikTok di negara tersebut. Trump akan melakukan langkah politik terhadap TikTok usai dia resmi dilantik menjadi presiden AS.
Dalam amicus brief yang diajukan ke pengadilan, Trump meyakinkan kepada MA, bahwa ia memiliki keahlian dalam membuat kesepakatan, mandat elektoral, serta kemauan politik menegosiasikan resolusi untuk menyelamatkan TikTok di AS.
Dalam pengajuannya ke Mahkamah Agung, Trump meminta agar tenggat waktu RUU pelarangan TikTok ditangguhkan. Batas waktu akhir pelarangan TikTok dari RUU disepakati tanggal 19 Januari 2025. Tanggal tersebut adalah sehari sebelum Trump resmi dilantik sebagai Presiden.
Trump memiliki alasan mengapa RUU tersebut perlu ditunda. Menurutnya, ia bisa menyelesaikan masalah dengan cara bernegosiasi dengan TikTok dan ByteDance.
Baca juga: Donald Trump Kirim Dokumen ke MA Karena Masalah TikTok
Trump juga menilai tenggat waktu yang diberikan untuk TikTok adalah keputusan yang terburu-buru, dan terkesan penuh tekanan. Tenggat waktu 19 Januari dinilai tidak melibatkan analisis dan deliberasi yang mendalam terhadap TikTok.
Tak dipungkiri, Trump sempat mendapatkan keuntungan dalam berkampanye menggunakan platform TikTok dalam Pilpres di AS 2024. Pengikutnya saja mencapai 14 juta di TikTok.
Trump juga menilai TikTok sebagai media sosial yang unik untuk kebebasan berekspresi, termasuk pidato politik. Ungkapan itu dikemukakan Trump usai ia melakukan pertemuan dengan CEO TikTok, Shou Chew di Mar-a-Lago belum lama ini.
Meski demikian, Trump tidak menjelaskan secara rinci, langkah apa yang akan dilakukan untuk menyelamatkan TikTok di AS. Namun besar kemungkinan bahwa TikTok akan menjual sebagian besar milik perusahaan itu kepada Pemerintah AS.
Namun, tekanan politik untuk menegakkan larangan TikTok di AS masih cukup besar. Sekelompok senator dan anggota kongres, termasuk Mitch McConnell dan Ro Khanna, mengajukan petisi. Dalam petisi itu, turut bergabung 22 negara bagian AS, serta mantan Ketua FCC Ajit Pai. Mereka semua mendesak Mahkamah Agung untuk menolak banding TikTok.
Hingga kini, TikTok sudah melakukan banding kepada pengadilan Federal. Hakim Mahkamah Agung AS akan mendengarkan argumen dari TikTok pada 10 Januari mendatang.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Komentar
Posting Komentar