Ingatkan Aplikator, DPR: THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair! - Beritasatu - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihan

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Ingatkan Aplikator, DPR: THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair! - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Ingatkan Aplikator, DPR: THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair!

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:00 WIB
Yustinus Patris Paat / RZL

Sejarah THR ojol di Indonesia. (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online harus dicairkan. Ia mengingatkan pihak aplikator untuk mematuhi imbauan pemerintah demi kesejahteraan para pekerja berbasis aplikasi.

"Ini langkah tepat dari pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja berbasis aplikasi. THR bagi ojol dan kurir online adalah bentuk apresiasi yang layak mereka terima," ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online. Menurutnya, Prabowo menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja berbasis aplikasi yang selama ini tidak mendapat THR.

Ia menegaskan pengemudi ojol dan kurir online memiliki peran besar dalam perekonomian digital serta mobilitas masyarakat.

"Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam kondisi sulit. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal lainnya," kata Netty.

Presiden Prabowo sebelumnya mengimbau agar perusahaan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus tersebut.

Dalam SE tersebut, mitra pengemudi ojol berhak mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol mencapai Rp 3 juta per bulan. Dengan perhitungan 20% dikalikan Rp 3 juta, maka BHR yang diterima pengemudi ojol mencapai Rp 600.000.

"Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan Pemerintah ini sebagai kebijakan keberlanjutan. Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka di sektor informal," imbuh Netty.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya membagi penerima BHR ke dalam dua kategori:

  • Ojol Produktif: Mendapatkan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan.
  • Ojol Paruh Waktu: Pemberian BHR diserahkan kepada kebijakan perusahaan aplikator.

Berdasarkan SE Menaker, selain THR, pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sementara itu, pengemudi yang tidak masuk kategori produktif akan menerima BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages