Daftar QRIS Ada Biayanya? Cek Pajaknya di Sini

Jakarta, Beritasatu.com - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) muncul sebagai inovasi terobosan dalam memodernisasi kerangka pembayaran digital di Indonesia, diperkenalkan oleh Bank Indonesia (BI) yang bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan kemudahan yang ditawarkan dalam bertransaksi tanpa perlu membawa uang tunai, kartu kredit maupun kartu debit.
Tidak hanya mempercepat dalam transaksi, QRIS juga dapat memperluas akses keuangan hingga pelosok negeri, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa terpencil hingga restoran di kota besar.
Semakin meluasnya merchant atau penyedia jasa yang menggunakan QRIS sebagai sistem pembayaran, apakah QRIS dikenakan biaya dan pajak dalam pendaftaran QRIS? Berikut ini informasinya.
Berapa Biaya Daftar QRIS?
Untuk mendaftar QRIS sebagai media pembayaran, penyedia usaha bisa mendaftar via online. Salah satu penerbit QRIS adalah InterActive yang terdapat biaya pendaftaran sekitar Rp 30.000.
Namun, jika penyedia usaha mendaftarkan QRIS melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) secara langsung, maka pendaftaran QRIS tidak dikenakan biaya. Selain itu, penting untuk diingat ada biaya merchant discount rate (MDR) yang dikenakan kepada merchant atau pedagang ketika bertransaksi melalui QRIS.
Biaya MDR digunakan untuk menutupi pengeluaran terkait pemeliharaan, pengembangan, operasi, dan keamanan, sehingga sistem pembayaran menggunakan QRIS dapat berfungsi dengan baik.
Tarif MDR pada QRIS ditetapkan dengan variatif oleh BI, tergantung dari jenis transaksi dan usahanya. Perbedaan tarif dari masing-masing jenisnya menimbang dari skala usaha berdasarkan omzet yang diterima pemilik usaha. Berikut ini tarif MDR berdasarkan jenis usahanya.
1. Tarif MDR QRIS untuk usaha mikro
- Transaksi Rp 0 hingga Rp 500.000 tidak dikenakan tarif atau gratis.
- Transaksi lebih dari Rp 500.000 dikenakan tarif 0,3%.
2. Usaha kecil, menengah, hingga besar dikenakan tarif sebesar 0,7% dari nilai total transaksi.
Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli dan termasuk dalam total biaya yang ditanggung oleh pedagang. Dengan demikian, dengan diberlakukannya PPN 12%, salah satu komponen adanya tarif MDR adalah pajak ini.
Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan beban PPN pada QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant. Konsumen atau pembeli tidak perlu khawatir adanya perubahan harga barang atau jasa akibat adanya penerapan pajak ini.
Selain itu, penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN juga sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
PPN 12% pada dasarnya tidak diterapkan untuk konsumen yang melakukan transaksi melalui QRIS. Sebagai pengguna, Anda masih bisa merasakan kenyamanan dan kecepatan dalam melakukan pembayaran dengan QRIS tanpa perlu merasa khawatir tentang biaya pajak atau biaya tambahan lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar