Discord digugat Jaksa Agung AS, duga langgar lindungi anak

Discord digugat atas tuduhan menyesatkan soal fitur perlindungan anak.
Jaksa Agung New Jersey, Matthew Platkin, menggugat Discord atas tuduhan kelalaian dalam perlindungan anak. Platkin menuduh Discord menyesatkan orang tua tentang fitur keamanan anak aplikasinya.
Setelah beberapa tahun investigasi, menurut Platkin, Discord dianggap melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen New Jersey. Meskipun arsip penuh gugatan masih disegel, Platkin menyebutkan beberapa poin yang menarik perhatian.
Salah satunya adalah pengaturan default, yang memungkinkan siapa saja mengirim permintaan pertemanan kepada pengguna baru. Selain itu, Discord hanya meminta tanggal lahir saat pendaftaran, memungkinkan usia pengguna divalidasi tanpa verifikasi tambahan.
Dilansir dari laman engadget (18/4), Pihak Discord mengatakan mereka terkejut dan menolak tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan kantor Jaksa Agung dan berkomitmen untuk meningkatkan keamanan pengguna, terutama anak-anak.
Discord telah meluncurkan berbagai fitur keamanan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Family Center dan Teen Safety Assist, yang tersedia sejak 2023. Di tahun 2025, Discord juga mendirikan Roost, koalisi nirlaba yang berfokus pada pengembangan alat keamanan anak berbasis open-source.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar