Ojek Online Dimasukkan dalam Kategori UMKM, Ini Tanggapan Grab Indonesia | Republika Online - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Ojek Online Dimasukkan dalam Kategori UMKM, Ini Tanggapan Grab Indonesia | Republika Online

Share This
Responsive Ads Here

 

Ojek Online Dimasukkan dalam Kategori UMKM, Ini Tanggapan Grab Indonesia | Republika Online

017872700-1724919069-830-556

Hal ini dinilai sebuah langkah yang patut dipertimbangkan.

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Republika/Prayogi Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator Grab menanggapi usulan pemerintah agar mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dimasukkan ke kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Sponsored

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis menilai, hal ini merupakan sebuah langkah yang sangat patut dipertimbangkan karena memberikan fleksibilitas pengaturan jam kerja bagi mitra pengemudi.

“Kesempatan untuk berkembang juga akan semakin luas dengan adanya akses terhadap kredit bersubsidi hingga pelatihan dan peningkatan kapasitas UMKM dari pemerintah,” kata Tirza, Sabtu (26/4/2025).

Ia melanjutkan, langkah ini akan membuka potensi kolaborasi yang lebih besar antara sektor publik dan swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

“Hal ini juga senada dengan misi Grab yakni mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di Indonesia,” ujar dia.

Scroll untuk membaca

Lebih lanjut, Tirza mengatakan pihaknya juga memahami bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi. Namun, ia menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi atau detail lebih lanjut mengenai rencana kebijakan tersebut.

“Rencananya, isu ini juga akan menjadi salah satu topik diskusi bersama para pelaku industri dalam waktu dekat,” kata Tirza.

Dengan ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, lanjut dia, model kemitraan tetap menjadi pendekatan utama Grab.

“Selain memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi,” jelas Tirza.

Namun, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas akan hilang.

“Jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20 persen dari jumlah Mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital,” imbuhnya.

Tirza memastikan bahwa Grab juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM dan mitra pengemudi.

Mulai dari program pelatihan digital, webinar, dan edukasi untuk UMKM dalam rangka meningkatkan literasi pasar digital dan meningkatkan daya saing; mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi dalam memperluas jangkauan bisnis dan membangun keberlanjutan usaha; serta kelas-kelas pelatihan yang diperbarui secara berkala di platform GrabAcademy.

Loading...

sumber : Antara

Berita Terkait

Grab Sebut Biaya Layanan Aplikasi Sudah Sesuai Regulasi Pemerintah

Bisnis - 9 jam yang lalu

Diprotes Presiden AS Donald Trump, QRIS Justru Mudahkan Transaksi Pelaku UMKM Yogya

Kabar Jogja - 14 jam yang lalu

Terdampak Pandemi, Perajin Aksesori Kulit Cabaco Bangkit dengan Omzet Ratusan Juta

News Rejabar - 26 April 2025, 21:15

Hindari Regulasi Tentang Ojol Tumpang Tindih, Pakar: Paling Tepat di Kementerian UMKM

Nasional News - 26 April 2025, 10:00

UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura

Berita Beacukai - 24 April 2025, 13:58

Rekomendasi

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages