Budi Arie Tegaskan Tak Terima Jatah 50 Persen Amankan Situs Judol: Omon-Omon Pelaku Saja - Bagian All

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah tudingan menerima jatah 50 persen hasil praktik perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum di Kominfo. Dia menyebut narasi tersebut hanya akal-akalan para tersangka untuk mencatut namanya demi keuntungan pribadi.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu, mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujar Budi Arie kepada iNews.id, Senin (19/5/2025).
Tudingan itu muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus perlindungan situs judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, nama Budi Arie disebut menerima bagian komisi paling besar dari total pembagian hasil.
Namun, Budi Arie menegaskan tidak mengetahui kesepakatan tersebut dan tidak pernah menerima aliran dana apa pun. Bahkan, dia menganggap narasi tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
"Mereka hanya jual nama menteri supaya jualannya laku," ujar pria yang kini menjabat sebagai menteri koperasi itu.
Diketahui, nama eks Menkominfo Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol di Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Adapun terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan terungkap, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen selaku rekanannya mencari orang yang bisa mengumpulkan data website judol pada Oktober 2023. Dia kemudian dikenalkan dengan Adhi Kismanto lewat perantara Zulkarnaen.
Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana. Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo.
Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," bunyi dakwaan tersebut.
Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.
Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan. Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar