Cara Klaim Uang Duka Wafat Taspen PNS Meninggal Dunia, Simak Persyaratannya | Selular ID

Central Informasi
By -
5 minute read
0

 

Cara Klaim Uang Duka Wafat Taspen PNS Meninggal Dunia, Simak Persyaratannya | Selular

Selular.ID – Tabungan dan Asuransi Pensiun atau Taspen dari PT Taspen (Persero) memiliki banyak program manfaat, selain menerima manfaat uang pensiun bulanan. Program lain dari Taspen adalah Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.

Dalam situs resmi Taspen, Uang Duka Wafat (UDW) pensiunan meninggal dunia, akan diberikan kepada ahli waris sebanyak 3 kali gaji kotor terakhir bagi PNS. Ahli waris juga menerima uang pemakaman senilai Rp7,5 juta yang tercantum dalam manfaat Jaminan Kematian.

Selain UDW, dalam Jaminan Kematian Taspen, ahli waris juga akan menerima santunan sekaligus senilai Rp15 juta, dan bantuan beasiswa anak sebesar Rp15 juta per-anak, dengan maksimal 2 anak penerima.

Lakukan langkah dan tahapan berikut jika pensiunan PNS meninggal dunia untuk mendapatkan manfaat UDW dan Jaminan Kematian.

Baca juga: Aplikasi Movin Bank Mandiri Taspen Gunakan Teknologi e-KYC dari VIDA

Langkah mempersiapkan dokumen sebelum ke Taspen atau mengurus secara online melalui tos.taspen.co.id :

1. Keluarga pensiunan yang meninggal dunia mengurus Akta Kematian hingga diterbitkan oleh Dukcapil. Akta kematian tersebut dilegalisasi atau bahasa populer ‘dilegalisir’ pejabat minimal Kepala Desa/Lurah. Tanda legalisasi tidak boleh diwakilkan oleh pejabat lain di Desa/Kelurahan.

2. Copy dan legalisasi identitas ahli waris, dalam hal ini adalah identitas resmi seperti KTP atau Paspor dan identitas pendukung lain yang legal. Identitas ahli waris dilegalisir minimal oleh Kepala Desa/Lurah. Tanda legalisasi tidak boleh diwakilkan oleh pejabat lain di Desa/Kelurahan.

3. Mengisi surat keterangan penguburan (tautan terlampir), dan dilegalisasi minimal oleh Kepala Desa/Lurah. Tanda legalisasi tidak boleh diwakilkan oleh pejabat lain di Desa/Kelurahan.

4. Jika ahli waris adalah:
a. suami/istri, maka membutuhkan dokumen copy Buku Nikah yang harus dilegalisasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Bawa Buku Nikah asli saat mendatangi KUA.
b. Surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun, dengan ketentuan:
> Apabila wali adalah ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
> Apabila yang menjadi wali selain di atas, penunjukan wali harus ditetapkan oleh
pengadilan negeri/agama. (tautan terlampir).

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Rilis Fitur OOB dengan Teknologi Vida

5. Siapkan foto ukuran 3X4 ahli waris, warna latar foto bebas. Poin ini dibutuhkan untuk mengisi Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris.

6. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP). (tautan terlampir beserta keterangan mengisi).

7. Siapkan stamp pad untuk cap tiga jari ahli waris. Poin ini untuk mengisi FPP.

8. Siapkan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) yang berisi NIP/NRP/NPP/NPV. Nomor tersebut terdiri dari 18 angka. Poin ini digunakan untuk mengisi FPP.

9. Siapkan SK Pensiun yang didalamnya terdapat Keputusan Bupati/Walikota tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun. SK tersebut berisi identitas pensiunan, jabatan, unit kerja terakhir, pangkat/golongan, hingga daftar keluarga penerima pensiun. Poin dokumen ini dibutuhkan untuk mengisi Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris.

10. Siapkan copy Akta Perceraian jika pensiunan yang meninggal pernah bercerai semasa hidupnya. Ini menjadi syarat wajib saat mengurus di kantor Taspen, dan diunggah dalam ‘dokumen pendukung lainnya’ jika mengurus secara online.

11. Siapkan copy buku tabungan yang berisi nomor rekening ahli waris, dan dilegalisasi oleh Bank. Contoh, jika ahli waris menggunakan Bank BRI, maka copy buku tabungan yang berisi nomor rekening, lalu legalisasi di bank BRI terdekat dengan membawa KTP sesuai nama pemilik rekening bank. Poin ini untuk syarat wajib pengajuan klaim online dan offline.

Berikut, tautan resmi dari Taspen (https://tcare.taspen.co.id/formulir/formulir_797745451692848402.pdf) yang berisi:

  • Persyaratan pengajuan klaim UDW bagi penerima pensiun yang meninggal dunia
  • Lembar FPP yang berisi cap tiga jari
  • Surat Keterangan Penguburan
  • Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris

Jika dokumen tersebut sudah lengkap, maka ahli waris bisa mengurusnya langsung ke kantor Taspen terdekat. Pengajuan klaim UDW Taspen juga bisa dilakukan secara online melalui situs tos.taspen.co.id.

Baca juga: Cara Praktis Memperbaiki TWS yang Mati Sebelah

Persyaratan dokumen lain yang dianggap perlu oleh Taspen bisa diakses di situs old-www.taspenlife.com/layanan/klaim.

Cara Klaim UDW melalui tos.taspen.co.id:
  1. Buka Situs tos.taspen.co.id
  2. Pilih menu ‘Klaim Online’ yang tertera di beranda website Taspen. Klik menu tersebut
  3. Pilih Pensiunan
  4. Klik salah satu. Contoh: jika ahli waris adalah suami/istri, maka klik menu ‘Suami/Istri’.
  5. Pilih Uang Duka Wafat (UDW) Bagi Penerima Pensiun Meninggal Dunia, klik menu ‘pilih jenis klaim’ di bawah tulisan tersebut.
  6. Muncul persyaratan yang wajib dilengkapi, lalu ulir atau scroll ke bawah
  7. Klik ‘Selanjutnya’
  8. Masukkan NIP yang terdiri dari 18 angka, klik ‘Selanjutnya’
  9. Akan muncul nama pensiunan
  10. Isi identitas pemohon. Nama daftar keluarga akan muncul, pilih salah satu yang memohon
  11. Lanjutkan isi data pensiunan yang meninggal dan data pemohon
  12. Unggah dokumen yang dibutuhkan dengan format jpg, png, jpeg, dan pdf saja. Data yang wajib diunggah meliputi FPP, KTP Pemohon, Buku Rekening Pemohon, Akta Kematian, Surat Nikah, dan SK Pensiun dari Bupati/Wali Kota.
  13. Pemohon klaim juga wajib swafoto dengan KTP.
  14. Pilih kantor cabang Taspen yang akan ditunjuk
  15. Buat password untuk mengedit pengajuan klaim
  16. Klik atau centang surat pernyataan yang berada di dalam kotak berwarna oranye.
  17. Klik ‘Kirim Klaim’. Dengan demikian, pengajuan klaim Uang Duka Wafat (UDW) sudah dilakukan.

Uang Duka Wafat atau UDW Taspen akan turun paling lambat selama 2 minggu usai pengajuan klaim dilakukan oleh ahli waris. Manfaat yang tertuang dalam Jaminan Kematian akan dikirim ke rekening bank pensiunan yang selama ini digunakan untuk menerima dana pensiun.

Baca juga: Cara Cek Umur Nomor Kartu Telkomsel yang Telah Kalian Gunakan

Perlu diketahui, selama empat bulan, ahli waris akan menerima besaran uang pensiun sesuai dengan besaran uang pensiun yang diterima si pensiunan yang wafat. Pada bulan kelima, ahli waris harus kembali lagi ke Taspen baik online atau offline, untuk mengurus pemindahan rekening penerima dana pensiun milik ahli waris.

Jangan dulu menutup rekening bank pensiunan PNS wafat, karena masih digunakan untuk menerima manfaat Jaminan Kematian Taspen. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi layanan call center Taspen di nomor 1500-919, atau mendatangi kantor taspen terdekat.

Ikuti berita menarik lainnya dari Selular.ID di Google News

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default