Rabu
5Nov2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Transaksi Kripto Sentuh Rp35,61 Triliun, Jumlah Konsumen dan Entitas Izin OJK Meningkat - Pantau

2 min read

 

Transaksi Kripto Sentuh Rp35,61 Triliun, Jumlah Konsumen dan Entitas Izin OJK Meningkat - Pantau

Transaksi Kripto Sentuh Rp35,61 Triliun, Jumlah Konsumen dan Entitas Izin OJK Meningkat - Pantau | Opsitek-1
Transaksi Kripto Sentuh Rp35,61 Triliun, Jumlah Konsumen dan Entitas Izin OJK Meningkat - Pantau | Opsitek-2

Pantau - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp35,61 triliun pada April 2025, mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp32,45 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik.

Jumlah konsumen aset kripto juga mengalami peningkatan, dari 13,71 juta pada Maret 2025 menjadi 14,16 juta pada April 2025.

Perkembangan Entitas dan Layanan Kripto

Hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

BCA Sukses Kembangkan Platform Machine Learning Otomatis Berbasis Cloudera AI, Perkuat Inovasi Perbankan Digital - Tek idBaca juga BCA Sukses Kembangkan Platform Machine Learning Otomatis Berbasis Cloudera AI, Perkuat Inovasi Perbankan Digital - Tek id

OJK juga telah memberikan perizinan kepada 23 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang.

Selain itu, saat ini OJK tengah memproses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto tambahan.

Kinerja dan Peran Penyelenggara ITSK

Cara Menyimpan Halaman Tertentu di Word dan Membuat Halaman Berbeda - Selular IDBaca juga Cara Menyimpan Halaman Tertentu di Word dan Membuat Halaman Berbeda - Selular ID

Dalam sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), tercatat 29 penyelenggara yang telah berizin dan terdaftar di OJK per Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, 10 merupakan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 merupakan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Hasan mengungkapkan bahwa saat ini OJK sedang memproses pendaftaran dua calon penyelenggara ITSK dengan jenis kegiatan PAJK.

Sampai April 2025, para penyelenggara ITSK telah menjalin 960 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun sektor lainnya seperti penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

PAJK telah menyelesaikan transaksi senilai Rp1,98 triliun yang disetujui oleh mitra mereka dengan jumlah pengguna layanan mencapai 796.605 user.

Sementara itu, penyelenggara ITSK jenis PKA menerima 19,86 juta permintaan data skor kredit atau total inquiry pada Mei 2025.

"Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan maupun pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta terus meningkatkan inklusi dari pemanfaatan produk dan layanan di jasa keuangan kita," kata Hasan.

Komentar
Additional JS