Aturan Baru Pajak Pedagang Online Resmi Berlaku: Tarif 0,5%, Dipungut Langsung oleh Shopee, Tokopedia, dkk

Super Media Informasi
By -
2 minute read
0

 

Aturan Baru Pajak Pedagang Online Resmi Berlaku: Tarif 0,5%, Dipungut Langsung oleh Shopee, Tokopedia, dkk

Malang – Era baru perpajakan bagi pelaku ekonomi digital di Indonesia telah dimulai. Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberlakukan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online, yang efektif berlaku sejak 14 Juli 2025.

Aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini menunjuk langsung platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop sebagai pemungut pajak.

Kebijakan ini menerapkan sistem tarif bertingkat yang menyasar pedagang perorangan berdasarkan omzet tahunan mereka. Berikut adalah rincian skema pemungutan pajaknya:

  1. Omzet di Bawah Rp 500 Juta per Tahun: Dikecualikan dari pemungutan pajak. Namun, pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace untuk membuktikan omzetnya.
  2. Omzet Rp 500 Juta – Rp 4,8 Miliar per Tahun: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pajak ini dapat bersifat final atau tidak final, tergantung kondisi yang diatur lebih lanjut.
  3. Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar per Tahun: Pedagang wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan status ini, mereka harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (atau 12% untuk barang mewah) dan dikenai PPh Badan atau PPh perorangan dengan tarif progresif.

Untuk kelancaran proses ini, seluruh pedagang online diwajibkan untuk menyerahkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka kepada platform tempat mereka berjualan.

Selain itu, penyerahan surat pernyataan omzet bagi yang berpenghasilan di bawah ambang batas menjadi sebuah keharusan.

Tidak hanya pedagang, aturan ini juga berdampak pada pihak lain yang terkait dalam ekosistem e-commerce. Perusahaan jasa pengiriman (ekspedisi), asuransi, dan pihak lain yang terlibat dalam transaksi melalui platform elektronik juga akan dikenai pajak.

Meskipun demikian, pemerintah menetapkan beberapa pengecualian. Transaksi dan pelaku usaha di sektor penjualan pulsa dan kartu perdana, emas dan perhiasan, serta mitra pengemudi ojek online dan ekspedisi tidak termasuk dalam objek pungutan pajak baru ini.

Pedagang yang telah mengantongi surat keterangan bebas pajak juga dikecualikan.

Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan ini. Pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar yang sengaja tidak mendaftar sebagai PKP dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

Sementara itu, platform e-commerce yang lalai dalam melakukan pemungutan pajak akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
6/related/default