Pedagang Toko Online Kini Kena Pajak, Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut Pajak - Kompas TV
Internet
Pedagang Toko Online Kini Kena Pajak, Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut Pajak

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025.
Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama.
Baca Juga: Pernyataan Menko Muhaimin yang Singgung Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas basis pajak dan menciptakan kewajiban pajak yang setara antara pelaku usaha offline dan online.
“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),” tulis Pasal 4 PMK tersebut.
Siapa Saja yang Kena Pajak?
Kriteria pedagang online yang wajib dipungut PPh 22 antara lain pelaku usaha dalam negeri baik individu maupun badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau alat keuangan digital yang bertransaksi menggunakan IP address atau nomor telepon berkode Indonesia.
Selain toko online, aturan ini juga mencakup pelaku usaha di sektor jasa ekspedisi, asuransi, dan penyedia layanan digital lainnya.
Mereka diwajibkan menyerahkan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada platform e-commerce yang bertugas memungut pajak.
Berapa Tarifnya?
Menurut Pasal 8 PMK 37/2025, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai ini tidak termasuk PPN maupun PPnBM, dan bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Namun demikian, ada sejumlah pengecualian. PPh 22 tidak akan dipungut jika penjual merupakan orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dan telah menyerahkan surat pernyataan resmi.
Kemudian, pedagang yang menyertakan surat keterangan bebas pemungutan pajak. Lalu, penjualan melibatkan barang tertentu seperti pulsa, emas perhiasan, logam mulia, serta tanah dan bangunan. Juga jasa pengiriman dilakukan oleh mitra pengemudi aplikasi berbasis teknologi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV