Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia | Sindonews
Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia | Halaman Lengkap


Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Kamis, 03 Juli 2025 - 18:55 WIB
Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari strategi digital nasional. FOTO/iStock
- Pemerintah secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari strategi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak sejarah dalam pengembangan ekosistem teknologi terdesentralisasi.
Blockchain disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu teknologi strategis, setara dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan solusi berbasis blockchain di Indonesia.
"Regulasi ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi," ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan, dalam pernyataannya, Kamis (3/7).
Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp35,61 Triliun per April 2025, Kontribusi Indodax 42,83%
PP 28/2025 membagi perizinan blockchain berdasarkan tingkat risiko. Untuk usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-finansial cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sementara usaha yang bersinggungan dengan sektor keuangan, seperti tokenisasi aset dan perdagangan kripto, wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendekatan berbasis risiko ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi konsumen. "Startup lokal kini punya dasar hukum yang jelas, bisa mengakses perizinan secara daring, dan lebih mudah menarik investor," tambah Oscar.
Oscar menekankan bahwa blockchain memiliki potensi jauh lebih besar daripada aset kripto. Teknologi ini dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi distribusi bansos, memperkuat rantai pasok pangan, hingga memastikan keaslian dokumen digital.
"Selama ini banyak yang salah kaprah mengaitkan blockchain hanya dengan kripto. Padahal, intinya adalah menciptakan sistem kepercayaan yang independen dari otoritas pusat," jelasnya.
PP ini juga mengatur pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah proyek blockchain sekadar jadi wacana tanpa implementasi nyata.
Indodax menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah, swasta, dan akademisi untuk membangun ekosistem blockchain yang berkelanjutan. "Kita butuh roadmap jangka panjang agar blockchain benar-benar menjadi fondasi tata kelola digital Indonesia," ujar Oscar.
Baca Juga: Blockchain Jadi Aset Teknologi yang Menjanjikan di Masa Depan
Ke depan, Oscar berharap blockchain dapat diintegrasikan ke dalam layanan publik, seperti sistem pemilu, logistik, dan identitas digital. Dengan pengakuan resmi ini, peluang inovasi dari dalam negeri untuk bersaing di kancah global semakin terbuka lebar.
"Regulasi ini adalah pintu awal. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana kita bersama-sama mewujudkan manfaat nyata blockchain bagi masyarakat," pungkasnya.
(nng)
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

4 Skenario Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026