Fitur Hype di Youtube Diperluas ke 39 Negara - WinPoin
Internet
Fitur Hype di Youtube Diperluas ke 39 Negara
Youtube baru saja mengumumkan perluasan fitur Hype ke 39 negara termasuk Indonesia, Korea Selatan, Inggris, India dan lainnya dimana fitur ini kabarnya dirancang khusus untuk membantu konten kreator kecil yang memiliki kurang dari 500 ribu subscripber agar mudah ditemukan oleh penonton baru.
Nah secara umum, fitur ini diperkenalkan pertama kali pada 18 September 2024 dimana ini menjadi inovasi baru yang dirancang untuk membantu konten kreator kecil. Cara kerjanya sendiri Hype ini sebenarnya adalah sebuah tombol khusus yang muncul dibawah video kreator kecil selama tujuh hari pertama setelah video di upload. Dimana penonton dapat memberikan dukungan dengan menekan tombol ini, maksimal tiga kali per minggu.
Selanjutnya, setiap “hype” akan memberikan poin pada video, yang kemudian berkontribusi pada peringkat di leaderboard regional yang bisa diakses melalui tab Explore.
Negara yang kebagian fitur ini?
Dikarenakan saat ini sudah diperluas ke lebih banyak negara, berikut adalah 39 daftar negara lengkap yang telah mendaptkan fitur ini:
Amerika Serikat, Inggris, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Meksiko, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Taiwan, Turki.
Meskipun begitu beberapa pengguna mungkin baru akan mendapatkan fitur ini dalam beberapa waktu kedepan karena prosesnya tampaknya akan dilakukan bertahap. Namun jangan khawatir, fitur ini akan hadir bukan hanya di aplikasi Youtube, namun akan hadir juga di halaman web Youtube itu sendiri.
Bagaimana menurutmu? komen dibawah guys.
Meracik Home Server Handal dari Laptop / PC Tua
Written by
Penulis, Pengguna Windows 11, Elementary OS, dan Iphone SE 2020. Tag @gylang_satria di Disqus jika ada pertanyaan.
Post navigation
Previous Post