PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online - TribunNews
Keuangan Digital ,
PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online - TribunNews

Isu pemblokiran e-wallet bikin heboh di media sosial. PPATK buka suara, dan data transaksi ilegalnya bikin publik tercengang.
shutterstock
DOMPET DIGITAL — Ilustrasi dompet digital atau e-wallet. Di tengah isu viral pemblokiran terhadap akun dompet digital atau e-wallet mencurigakan, PPATK menemukan jutaan transaksi ilegal seperti judi online lewat platform ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada rencana pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif atau nganggur. Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan media sosial yang menyebut dompet digital atau e-wallet dormant akan diblokir seperti rekening bank.
Isu pemblokiran e-wallet nganggur mencuat setelah akun Instagram @harianhaluancom mengunggah pernyataan yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital yang tidak aktif.
“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.
“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Baca juga: Temuan PPATK: 120 Ribu Rekening Diperjualbelikan di Medsos, Anggota DPR Desak Tindak Tegas Pelaku
Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan.
PPATK mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online. Berdasarkan data semester I tahun 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Ivan.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum. Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.