Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Media Sosial

    6 Negara yang Melarang Anak-anak Menggunakan Media Sosial - SindoNews

    4 min read

     

    6 Negara yang Melarang Anak-anak Menggunakan Media Sosial


    1. Australia
    Australia merupakan negara pertama yang mengesahkan undang-undang larangan media sosial untuk menghentikan anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform tersebut. Tetapi Australia bukanlah negara pertama yang mencoba hal seperti ini, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir.

    Melansir ABC Australia, pada November 2024, pemerintah Australia, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese, mengusulkan undang-undang yang melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses platform media sosial, dan jika mereka gagal mematuhinya, perusahaan media sosial akan didenda hingga 50 juta dolar Australia.

    Aturan ini diprediksi sulit diikuti, dan bahkan lebih sulit lagi untuk diterapkan, tetapi beberapa negara telah mencoba dan berhasil (atau gagal) sampai batas tertentu.

    Baca Juga: Berambisi Rebut Kiev, Warga Ukraina di Wilayah Dikuasai Rusia Akan Dipaksa untuk Ikut Berperang

    2. Prancis

    Pada 29 Juni 2023, undang-undang baru Prancis yang mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan mendapatkan persetujuan orang tua bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun telah diberlakukan. Ini merupakan bagian dari rencana pemerintah Prancis untuk mengurangi waktu penggunaan layar anak-anak dan melindungi mereka dari perundungan siber dan kejahatan lainnya.

    Seperti Australia, Prancis akan memberikan sanksi finansial kepada perusahaan media sosial jika undang-undang ini dilanggar. Sanksinya adalah denda hingga 1% dari pendapatan global perusahaan.

    Terbaru, menyusul penusukan di sekolah oleh seorang siswa berusia 14 tahun terhadap seorang asisten sekolah berusia 31 tahun pada 10 Juni 2025, Macron mengumumkan rencananya untuk menerapkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun di Prancis.

    3. Spanyol

    Pada 4 Juni 2024, pemerintah Spanyol menyetujui rancangan undang-undang yang menaikkan batas usia persetujuan perlindungan data bagi anak-anak untuk memiliki akun media sosial dari 14 menjadi 16 tahun.

    Hal-hal lain yang termasuk dalam rancangan tersebut termasuk penerapan hukuman penjara bagi mereka yang terlibat dalam deepfake (gambar, video, atau audio yang telah diedit atau dibuat menggunakan kecerdasan buatan) dan melarang anak di bawah 18 tahun mengakses gim dengan "loot box", pembelian dalam gim yang membuka hadiah kejutan yang seringkali berujung pada kekecewaan dan pembelian lebih banyak.

    4. Norwegia

    Mengikuti jejak Spanyol, Norwegia terakhir kali dilaporkan sedang berupaya menaikkan batas usia izin orang tua bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial dari 13 menjadi 15 tahun pada Oktober 2024.

    Belum ada pembaruan, tetapi berdasarkan penelitian dari Otoritas Media Norwegia yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak berusia sembilan tahun, 58% anak berusia 10 tahun, dan 72% anak berusia 11 tahun menggunakan media sosial, jutaan akun dapat terdampak.

    5. Italia

    Pada suatu waktu di tahun 2018, Italia mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa anak di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar akun media sosial.

    Tidak ada pembaruan sejak saat itu, dan tidak ada sanksi yang diketahui pada platform media sosial jika undang-undang tersebut dilanggar.

    6. Uni Eropa

    Saat ini, Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa — undang-undang privasi dan keamanan terkuat di dunia — menyatakan bahwa negara-negara anggota dapat menetapkan usia minimum persetujuan pengguna bagi platform untuk memproses data mereka selama usianya di atas 13 tahun. Namun, data tersebut tetap dapat diproses jika orang tua memberikan persetujuan.

    Beberapa negara telah memilih untuk menetapkan batas ini pada usia minimum 13 tahun. Jadi, anak-anak berusia 13 tahun di Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Latvia, Malta, Portugal, dan Swedia dapat menyetujui pemrosesan data mereka oleh platform tanpa persetujuan orang tua.

    Pada Mei 2025, Prancis dan Spanyol bekerja sama untuk memimpin inisiatif pelarangan akses media sosial oleh anak di bawah umur 15 tahun di seluruh Uni Eropa (UE). Tujuannya sederhana: platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dengan ancaman hukuman.

    Namun, ini lebih mudah diucapkan daripada dilakukan.

    "Mari kita perjelas... pelarangan media sosial secara luas bukanlah yang sedang dilakukan Komisi Eropa. Bukan itu tujuan kita. Mengapa? Karena ini adalah hak prerogatif negara-negara anggota kita," kata juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier.

    Selain menyusun pedoman di seluruh Uni Eropa tentang bagaimana platform dapat mematuhi DSA tentang perlindungan anak di bawah umur, Komisi Eropa juga sedang mengembangkan aplikasi seluler verifikasi usia yang memungkinkan pengguna memverifikasi apakah mereka berusia di atas 18 tahun, tanpa mengungkapkan usia pasti mereka. Aplikasi ini akan diuji coba di lima negara: Spanyol, Prancis, Yunani, Denmark, dan Italia.

    (ahm)
    Komentar
    Additional JS