Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Cloudflare Featured Internet Judi Online Kemenkomdigi Spesial

    Kemenkomdigi Ancam Tutup Cloudflare Jika Tak Serius Tangani Judol - Beritasatu

    3 min read

     

    Kemenkomdigi Ancam Tutup Cloudflare Jika Tak Serius Tangani Judol

    Kamis, 20 November 2025 | 12:08 WIB
    IC
    IC. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (Antara/Antara)

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Alexander Sabar meminta penyedia layanan infrastruktur internet Cloudflare untuk lebih kooperatif dengan pemerintah dalam upaya menekan peredaran situs  judi online (judol).

    ADVERTISEMENT

    “Cloudflare seharusnya bisa bekerja sama. Mereka tidak perlu menerima semua permintaan penggunaan layanan CDN. Jika ada yang merugikan Indonesia, mestinya bisa ditolak. Ini konteksnya moderasi, artinya ada penyaringan,” ujar Alexander saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2025) dikutip dari Antara.

    BACA JUGA

    Kemenkomdigi Tindak 8.320 Konten Terorisme, Meta Terbanyak

    Kemenkomdigi mengungkapkan sebagian besar situs judi online yang telah ditindak diketahui menggunakan infrastruktur Cloudflare.

    ADVERTISEMENT

    Dari sampel 10.000 situs judol yang ditangani pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76% di antaranya memanfaatkan layanan Cloudflare, termasuk untuk menyembunyikan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.

    Alexander juga menambahkan Cloudflare termasuk dalam daftar 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar di Kemenkomdigi, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

    Cloudflare diberikan waktu hingga 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban pendaftarannya. Jika tidak, Kemenkomdigi akan menerapkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses layanan sesuai Pasal 7 dalam regulasi tersebut.

    BACA JUGA

    Kemenkomdigi Masih Kaji Wacana Sertifikasi untuk Influencer Indonesia

    Melihat banyaknya situs yang menggunakan layanan Cloudflare, Alexander menyarankan agar pemilik situs mulai mempertimbangkan alternatif layanan internet apabila akses Cloudflare diblokir pemerintah.

    “Dengan adanya peringatan ini, setidaknya para pengguna Cloudflare sudah bisa mulai mencari opsi lain,” ujarnya.

    Ia menegaskan pemerintah tetap membuka peluang kerja sama dengan platform global, selama mereka menunjukkan komitmen terhadap regulasi dan menjaga keamanan ruang digital.

    “Kami selalu siap bekerja sama, tetapi kepatuhan terhadap aturan adalah batas yang harus dihormati. Menjaga ruang digital Indonesia tetap aman merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

    Komentar
    Additional JS