Operator Diminta Kembangkan Teknologi Anti Spam Call - Selular.id
Operator Diminta Kembangkan Teknologi Anti Spam Call
Selular.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian akibat penipuan yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai Rp7 triliun dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Data mengejutkan ini diungkapkan Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, yang menyebutkan peluang pengembalian uang kepada korban hanya 5,4 persen.
Kondisi ini memaksa pemerintah mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap kasus scam yang semakin merugikan masyarakat.
Edwin Hidayat menjelaskan bahwa probabilitas keberhasilan pengembalian dana korban sangat kecil.
“Probabiliti untuk kembalinya itu berhasil cuma yang selama ini cuma 5,4 persen. Kalau kita melihat ini, ternyata memang Indonesia ini mau tidak mau harus lebih memperketat penjagaan scam ini. Karena ini benar-benar merugikan masyarakat kita,” jelas Edwin, Jumat (14/11/2025).
Sebagai langkah konkret memperketat penjagaan, pemerintah melalui Komdigi akan meminta para operator seluler di Indonesia meningkatkan tanggung jawab bisnisnya terhadap konsumen.
Edwin menegaskan bahwa operator harus lebih bertanggung jawab terhadap bisnis yang mereka jalankan dan melindungi pelanggan mereka dari berbagai ancaman digital.
Dalam waktu dekat, perusahaan operator seluler akan diminta untuk membangun teknologi anti-scam masing-masing.
“Mereka diminta untuk membangun infrastruktur ataupun anti-scam teknologinya mereka. Jadi untuk melindunginya jangan sampai spam call yang menggunakan nomor-nomor yang di masking,” papar Edwin lebih lanjut.
Baca Juga:
Teknologi Masking Jadi Ancaman Baru
Edwin mengungkapkan tren terbaru dalam modus spam call adalah penggunaan nomor yang di-masking.
Polanya dimulai dengan menggunakan nomor dalam negeri, lalu direkayasa sehingga keluar dan masuk lagi dengan nomor yang terlindungi melalui teknologi MSISDN.
“Sekarang ada trendnya masking. Jadi pakai nomor dalam negeri pakai teknologi SIP trunking keluar masuk lagi dengan nomor yang bercover MSISDN. Nah, ini yang mereka (operator seluler) diminta untuk develop,” terang Edwin.
Teknologi masking ini membuat pelaku scam dapat menyembunyikan identitas asli mereka, sehingga sulit dilacak oleh pihak berwajib maupun operator.
Modus ini semakin memperumit penanganan spam call yang selama ini sudah menjadi masalah serius di Indonesia.
Dari sisi kebijakan, Komdigi akan meninjau dua hal utama. Pertama, bagaimana proses masking tersebut bisa terjadi dan langkah apa saja yang perlu dilakukan agar hal serupa tidak terulang di masa depan.
“Yang kita review adalah bagaimana proses masking itu nomor-nomor itu bisa terjadi dan hal-hal apa yang kita bisa lakukan untuk supaya itu tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari. Atau mau perkecil gitu,” jelas Edwin.
Registrasi SIM Card dengan Face Recognition
Langkah pencegahan lain yang akan diterapkan adalah penggantian penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dalam proses registrasi SIM Card.
Secara bertahap, sistem registrasi akan beralih ke teknologi face recognition yang bekerja sama dengan Dukcapil.
“Mengenai registrasi dengan face recognition bekerja sama dengan Dukcapil. Sekarang kita dalam proses konsultasi publik. Bisa dilihat di website kami. Dengan itu kita membuat pemilik nomor itu lebih bertanggung jawab,” jelas Edwin.
Saat ini, penerapan face recognition masih bersifat sukarela dan baru diterapkan pada pengguna e-SIM.
Namun, Edwin mengungkapkan akan ada masa transisi selama kurang lebih satu tahun.
Setelah itu, secara bertahap, pengguna kartu SIM biasa juga akan diwajibkan untuk menggunakan sistem ini.
“Sekarang sifatnya masih voluntary, ada masa transisi nanti 1 tahun kurang lebih. Sekarang memang masih esim aja. Tapi nanti bertahap. Sim card biasa pun juga diminta,” jelasnya.
Perubahan sistem registrasi ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dokumen dalam pembuatan SIM Card.
“Kalau dulu minjemin KTP kartu keluarga kan gampang aja, tapi kalau dengan muka kan orangnya harus datang. Insya Allah gak ada lagi-lagi seperti itu,” ungkap Edwin optimis.
Baca Juga:
Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus spam call di Indonesia yang telah menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi masyarakat.
Dengan meminta operator mengembangkan teknologi anti-scam dan menerapkan sistem registrasi yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi angka penipuan melalui telepon.
Implementasi teknologi face recognition dalam registrasi SIM Card juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemilik nomor telepon.
Sistem ini akan memastikan bahwa setiap nomor terdaftar pada orang yang benar-benar bertanggung jawab, sehingga mempersulit pelaku kejahatan siber untuk menggunakan nomor telepon secara ilegal.
Perkembangan teknologi anti-scam dari operator dan kebijakan baru dari pemerintah ini akan menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman spam call dan penipuan digital.
Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan memahami berbagai modus penipuan yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.