Singapura Desak Apple dan Google Cegah Peniruan Identitas Instansi Pemerintah - SindoNews
2 min read
Singapura Desak Apple dan Google Cegah Peniruan Identitas Instansi Pemerintah
Selasa, 25 November 2025 - 21:08 WIB
A
A
A
SINGAPURA - Kepolisian Singapura (SPF) telah memerintahkan Apple dan Google untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan peniruan identitas instansi pemerintah Singapura melalui iMessage dan Google Messages paling lambat 30 November.
Kementerian Dalam Negeri (MHA) menyatakan bahwa SPF, sebagai otoritas yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Bahaya Kejahatan Daring (OCHA), telah mengeluarkan perintah penerapan kepada kedua perusahaan tersebut pada hari Senin (24 November).
"Apple dan Google menyatakan akan mematuhi perintah tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui aplikasi iMessage dan Google Messages di perangkat masing-masing guna memastikan fitur perlindungan anti-peniruan identitas terbaru berfungsi," ujar kementerian dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
Berdasarkan perintah tersebut, perusahaan teknologi diwajibkan untuk mencegah akun atau grup obrolan menggunakan nama yang menyerupai "gov.sg" atau instansi pemerintah Singapura, atau memfilter pesan yang dikirim oleh akun atau grup yang menggunakan nama tersebut.
Mereka juga diwajibkan untuk memastikan bahwa nama profil pengirim yang tidak dikenal tidak ditampilkan atau ditampilkan dengan kurang mencolok dibandingkan nomor telepon pengirim.
Langkah ini akan membantu pengguna lebih mudah mengidentifikasi dan mewaspadai pengirim yang tidak dikenal.
MHA menyatakan bahwa untuk melindungi masyarakat dari penipuan peniruan identitas, instansi pemerintah Singapura telah menggunakan ID pengirim SMS "gov.sg" sejak Juli 2024 untuk membantu masyarakat mengidentifikasi pesan SMS resmi pemerintah.
"Meskipun langkah ini dan perlindungan lainnya seperti Registrasi ID Pengirim SMS (SSIR) berlaku untuk SMS, langkah ini belum mencakup pesan yang dikirim melalui iMessage dan Google Messages," demikian pernyataan Kementerian.
Menurut MHA, polisi telah mendeteksi penipuan yang melibatkan peniruan ID pengirim SMS yang terdaftar SSIR melalui iMessage dan Google Messages, termasuk lebih dari 120 kasus yang melibatkan peniruan identitas layanan pos Singapura, SingPost.
"Oleh karena itu, langkah-langkah perlu diambil untuk mengekang penyalahgunaan iMessage dan Google Messages oleh para penipu," jelas Kementerian.
Berdasarkan OCHA, perusahaan yang gagal mematuhi perintah implementasi tanpa alasan yang wajar dapat dikenakan denda hingga USD1 juta dan, untuk pelanggaran berulang, denda tambahan hingga USD100.000 per hari atau sebagiannya setelah dinyatakan bersalah.
(wbs)