Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Komisi Eropa Twitter X

    Komisi Eropa Denda X Rp2,3 Triliun Akibat Centang Biru - GadgetDIVA

    11 min read

     

    Komisi Eropa Denda X Rp2,3 Triliun Akibat Centang Biru


    GadgetDIVA - Komisi Eropa akhirnya mengambil langkah tegas terhadap platform media sosial X. Setelah melalui proses investigasi yang cukup panjang, lembaga eksekutif Uni Eropa tersebut menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro, atau setara Rp2,3 triliun, terkait praktik penjualan centang biru yang dinilai menyesatkan pengguna. Keputusan ini diumumkan melalui siaran pers resmi yang dirilis pada akhir pekan lalu.

    Awal Mula Investigasi

    Investigasi terhadap X sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2024. Sejak saat itu, Komisi Eropa menelusuri bagaimana platform tersebut memberikan layanan verifikasi akun kepada penggunanya. Temuan utama mereka menunjukkan bahwa siapa pun dapat membeli centang biru tanpa proses verifikasi yang signifikan. Artinya, status verifikasi yang sebelumnya dianggap sebagai tanda keaslian akun justru berubah menjadi fitur yang bisa diperjualbelikan tanpa pengawasan.

    Dari sinilah masalah mulai muncul. Karena verifikasi tidak lagi memeriksa identitas pemilik akun secara ketat, potensi penyalahgunaan semakin besar. Pengguna dapat dengan mudah berpura-pura menjadi figur publik, lembaga resmi, atau organisasi tertentu hanya dengan membayar biaya langganan. Praktik tersebut dianggap melanggar prinsip transparansi dan keamanan pengguna.

    Pelanggaran Terhadap DSA

    Melalui temuan itu, Komisi Eropa menyatakan bahwa X telah melanggar Digital Services Act (DSA)—undang-undang layanan digital yang berlaku di seluruh wilayah Uni Eropa. Aturan tersebut dengan tegas melarang platform daring menerapkan desain yang menipu atau menyesatkan pengguna, termasuk dalam hal tampilan, fitur, maupun mekanisme produk digital.

    Selain itu, denda yang dijatuhkan tidak hanya berkaitan dengan centang biru. Komisi Eropa juga menyoroti repositori iklan milik X yang dianggap gagal memenuhi persyaratan transparansi. Repositori itu seharusnya menjadi ruang terbuka yang mudah diakses oleh publik dan peneliti untuk memantau iklan, mendeteksi potensi manipulasi informasi, serta menganalisis aktivitas digital berisiko tinggi, seperti kampanye gelap atau operasi informasi terkoordinasi.

    Sayangnya, repositori X dinilai memiliki berbagai hambatan, mulai dari desain fitur yang tidak ramah pengguna hingga proses pemrosesan data yang lambat. Bahkan, beberapa informasi penting yang seharusnya tersedia—seperti isi iklan, topik kampanye, hingga badan hukum yang membayar biaya promosi—tidak ditemukan dalam sistem mereka.

    Masalah Akses Data Bagi Peneliti

    Transisi ke isu lain, Komisi Eropa juga menyoroti kegagalan X dalam memberikan akses data publik kepada peneliti. Padahal, akses tersebut merupakan salah satu kewajiban platform digital besar berdasarkan DSA. Melalui akses tersebut, peneliti diharapkan dapat melakukan analisis terhadap risiko sistemik, termasuk misinformasi dan penyebaran konten berbahaya.

    Namun, X justru mencantumkan aturan layanan yang melarang peneliti memenuhi syarat untuk mengakses data publik secara independen, termasuk melalui teknik pengikisan data. Selain itu, proses yang disediakan X untuk mengakses data publik dinilai berbelit-belit dan menghambat riset, sehingga semakin melemahkan upaya mendeteksi ancaman digital di Uni Eropa.

    Batas Waktu dan Tindakan X Selanjutnya

    Meski X telah dikenai denda, perusahaan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, X memiliki waktu 60 hari kerja untuk menyampaikan tindakan spesifik yang akan dilakukan terkait masalah centang biru. Sementara itu, untuk persoalan repositori iklan dan akses data publik, X diberi waktu 90 hari.

    Setelah rencana tindakan tersebut diajukan, Dewan Layanan Digital Komisi Eropa akan melakukan evaluasi selama satu bulan. Selanjutnya, Komisi Eropa akan menyiapkan keputusan akhir dalam jangka waktu satu bulan tambahan, termasuk menentukan periode implementasi yang dianggap wajar.

    Implikasi Terhadap Ekosistem Digital

    Jika ditarik ke konteks yang lebih luas, denda ini menunjukkan bahwa Uni Eropa semakin ketat dalam mengawasi platform digital raksasa. Dengan diberlakukannya DSA, setiap perusahaan teknologi wajib memastikan bahwa produk dan layanannya tidak menyesatkan, tidak berpotensi membahayakan pengguna, dan mematuhi standar transparansi tinggi.

    X bukan satu-satunya platform besar yang pernah dipantau Komisi Eropa, namun kasus ini menjadi sorotan besar karena menyangkut salah satu fitur yang paling dikenal oleh publik, yaitu centang biru. Di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang misinformasi dan manipulasi online, aturan mengenai verifikasi identitas menjadi semakin penting.

    Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

    Komentar
    Additional JS