0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Australia Berita Dunia Internasional Featured Internet Media Sosial Spesial

    Australia Berhasil Tutup 4,7 Juta Akun Media Sosial Milik Anak di Bawah Umur - GadgetDIVA

    3 min read

     

    Australia Berhasil Tutup 4,7 Juta Akun Media Sosial Milik Anak di Bawah Umur

    Ilustrasi aplikasi media sosial.[ Foto: Julian/Unsplash]

    GadgetDIVA - Sebanyak 4,7 juta akun media sosial milik anak berusia di bawah 16 tahun ditutup di Australia. Langkah ini dilakukan setelah negara menerapkan undang-undang pembatasan usia media sosial. 

    Komisaris Kemanan Siber Australia menyatakan kalau sejauh ini platform-platform media sosial telah menghapus sekitar 4,7 juta akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun. Penghapusan ini dilakukan oleh perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang yang berlaku mulai 10 Desember 2025. 

    “Hari ini, kita dapat mengumumkan bahwa peraturan ini berhasil. Ini adalah sumber kebanggan Australia. Ini adalah undang-undang terdepan di dunia, tetapi sekarang sedang ditindaklanjuti di seluruh dunia,” ungkap Perdana Menteri Anthony Albanese dalam konferensi pers yang dikutip dari Reuters pada Kamis (20/1). 

    Laporan ini merupakan data pemerintah pertama yang menunjukkan bahwa platform-platform media sosial tersebut telah mengambil langkah signfikan untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Australia. Platform dapat dikenakan denda hingga AUD 9,5 juta atau sekitar Rp. 108 miliar jika tidak mematuhi regulasi yang ada. 

    Sebelumnya, Australia telah menghapus sekitar 550.000 akun di bawah umur dalam beberapa platform media sosial seperti Instagram, Facebook dan Threads. Autran usia minimum ini juga berlau untuk Youtube, TikTok, Snapchat dan X. 

    Komisioner eSafety Julie Inman Grant menyatakan kalau beberapa akun di bawah umur masih aktif dan masih terlalu duni untuk mematuhi peraturan yang ada. 

    “Kami tidak mengharapkan undang-undang keamanan media sosial ini dapat menghilangkan setiap pelanggaran. Jika demikian, batas kecepatan akan gagal karena orang-orang ngebut, batas konsumsi alkohol juga akan gagal karena, percaya atau tidak, beberapa anak memang mendapatkkan akses ke alkohol,” ungkap Julie. 

    Indonesia sendiri sudah menerapkan aturan serupa sejak Maret 2025 lalu. Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang memberikan batasan penggunaan media sosial berdasaran usia 13-18 tahun. Selain itu, anak juga diperbolehkan memiliki akun media sosial saat diizinkan oleh orang tua. 

    Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.


    Komentar
    Additional JS