0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Featured Internet Kasus Mahkamah konstitusi Spesial

    Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus gegara Masa Berlaku Habis ke MK - inews

    3 min read

     

    Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus gegara Masa Berlaku Habis ke MK


    Ilustrasi mahasiswa gugat kuota internet hangus ke MK. (Foto: Freepik)

    JAKARTA, iNews.id - Seorang mahasiswa bernama Yaumul Hasan Hidayat menggugat penghangusan kuota internet secara sepihak karena masa berlaku habis ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu tertuang dalam permohonan nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026.

    Melansir laman resmi MK, Rabu (21/1/2026), salinan surat tersebut juga telah dikirim keKetua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Panitera Mahkamah Agung RI.

    Dalam suratnya, Yaumul menjelaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa aktif Universitas Terbuka dan membeli kuota internet dengan dana pribadi. Dengan begitu, kuota internet merupakan hak akses digital yang sah dan bernilai ekonomi.

    "Namun demikian, berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh, telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung," tulisnya.

    "Berupa 1. Terhentinya akses Pemohon terhadap perkuliahan daring akibat habisnya kuota yang dihapus secara sepihak, 2. Hilangnya kesempatan Pemohon untuk mengikuti proses pendidikan secara utuh, 3. Terhambatnya pemenuhan hak Pemohon untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi," sambung dia.

    Yaumul menilai kerugian tersebut melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yakni hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dampak pula pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.

    Ia pun memohon kepada MK untuk:

    Menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 1939 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1929 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengakat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

    "Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil. Mansparar, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perindungan hak konstitusional warga negara."

    "Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional."


    Komentar
    Additional JS