Komdigi Resmi Sanksi Google, YouTube Terancam Diblokir - Inilah
Komdigi Resmi Sanksi Google, YouTube Terancam Diblokir
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Foto: Antara)
Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) mengambil langkah tegas dengan memberikan "rapor merah" dan sanksi administratif kepada Google selaku induk perusahaan YouTube.
Google dinilai membandel dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sanksi teguran tertulis ini dilayangkan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital setelah hasil pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) membuktikan bahwa YouTube gagal memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) malam.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang menolak mematuhi aturan perlindungan anak ini bersifat eskalatif, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara (suspend), hingga pemutusan akses permanen (pemblokiran).
Meta Balik Arah, Kini Patuh Sepenuhnya
Sikap keras kepala Google ini berbanding terbalik dengan rivalnya, Meta. Perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads tersebut akhirnya resmi menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas setelah sebelumnya sempat melayangkan protes dan dipanggil oleh kementerian pada Senin (6/4/2026).
Pemerintah mengapresiasi langkah putar balik Meta yang kini bersedia membatasi akses layanannya bagi pengguna di bawah 16 tahun. Dengan bergabungnya Meta, hingga Kamis (9/4) sore, tercatat sudah ada tiga entitas besar yang berstatus "patuh penuh", yakni Meta, X (Twitter), dan Bigo Live.
Tenggat Waktu untuk TikTok, Roblox, dan Platform Lain
Sementara itu, nasib TikTok dan platform gim Roblox akan ditentukan pada Jumat, 10 April 2026. Kedua platform ini sebelumnya masuk dalam kategori "patuh sebagian" dan meminta perpanjangan waktu untuk menyusun ulang rencana aksi (action plan) pembatasan pengguna di bawah umur pada sistem mereka.
Di luar delapan platform berisiko tinggi yang menjadi target implementasi awal (Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox), Kemkomdigi juga memberikan instruksi kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya.
"Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan," tambah Meutya.
Penerapan PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret lalu ini dirancang sebagai tameng pelindung bagi anak-anak Indonesia dari ancaman perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten pornografi di ruang digital.