Dilarang Live Streaming, Polri Batasi Anggota Gunakan Medsos untuk Jaga Citra Polisi - PRFM News
Dilarang Live Streaming, Polri Batasi Anggota Gunakan Medsos untuk Jaga Citra Polisi - PRFM News
BANDUNG, PRFMNEWS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan larangan melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial (medsos) yang berlaku bagi seluruh personelnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan live streaming ini berlaku bagi anggota ketika sedang menjalankan tugas. Alasan penerapan ketentuan ini karena untuk menjaga profesionalitas dan citra institusi Polri di ruang publik.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Baca Juga: 8 Olahan Daging Kurban untuk Menu Iduladha Bersama Keluarga
Aturan polisi dilarang live streaming via medsos saat bertugas, ujar Johnny, mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
“Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Spot Photobooth Hits di Bandung yang Wajib Masuk Bucket List Akhir Pekanmu
Meski dilakukan pembatasan, Johnny menyebut, anggota Polri tetap bisa menggunakan media sosial, namun ditujukan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," ucapnya.
Melalui kebijakan itu, diharapkan seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan medsos sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.***