0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kompolnas

    Kompolnas: Jangan Sampai Polisi yang Bertugas Malah Sibuk Live Streaming - Kompas

    4 min read

     

    Kompolnas: Jangan Sampai Polisi yang Bertugas Malah Sibuk Live Streaming



    JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai larangan siaran langsung atau live streaming di media sosial bagi anggota Polri saat bertugas penting untuk diterapkan.

    “Jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di kantornya, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

    Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga profesionalisme aparat di lapangan.

    Baca juga: Gedung Kompolnas Pindah, Kapolri Harap Bisa Lebih Independen

    Meski banyak anggapan yang menilai melakukan live streaming saat bertugas merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas, Anam justru hal tersebut bisa dilakukan dengan cara lain.

    Menjulang hingga 10.000 Meter, Begini Penampakan Kolom Erupsi Gunung Dukono

    Keduanya tetap bisa diwujudkan melalui laporan kerja kepolisian, baik secara berkala maupun dalam penanganan kasus tertentu.

    “Lah, kalau ketika kerja live streaming, takutnya pekerjaannya terbengkalai, live streaming-nya yang dikejar. Enggak kayak begitu logikanya,” tegas dia.

    Ia juga mengingatkan, siaran langsung dalam proses penegakan hukum berpotensi melanggar hak pihak-pihak terkait, baik korban maupun tersangka.

    Informasi tertentu, kata dia, seharusnya hanya disampaikan dalam proses hukum di pengadilan.

    “Oleh karenanya, memastikan polisi profesional, memastikan polisi bertindak dengan baik dengan melarang live streaming adalah tindakan yang positif,” tutur dia.

    Baca juga: Larangan Live Streaming Polisi: Antara Profesionalisme dan Tuduhan Kontrol Narasi

    Meski demikian, Anam membedakan antara live streaming dan pembuatan konten.

    Ia menilai pembuatan konten masih dimungkinkan selama tidak mengganggu tugas utama dan tidak melanggar etik.

    Live streaming itu bisa memengaruhi proses dia bekerja karena di saat itu juga. Tapi kalau membuat konten, dia pilih waktu yang tepat, sehingga tidak memengaruhi kinerjanya,” pungkas dia.

    Diberitakan sebelumnya, Polri menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial (medsos) saat menjalankan tugas kedinasan.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme serta citra institusi di tengah penggunaan media sosial yang semakin luas.

    Baca juga: Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Polri Ingatkan soal Kode Etik

    “Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggung jawab profesional, proporsional dan prosedural, kata Isir dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

    Ia menambahkan, setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

    Kebijakan itu diberlakukan untuk memastikan anggota tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat.

    "Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri," jelas Isir.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Detik-detik Rudal Iran Serang Kapal AS di Selat Hormuz

    Komentar
    Additional JS