Permendag PMSE Berlaku, Pelaku Usaha Digital Wajib Miliki NIB - industry
Permendag PMSE Berlaku, Pelaku Usaha Digital Wajib Miliki NIB
Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas perdagangan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perdagangan terus memperkuat tata kelola perdagangan digital nasional dengan mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas perdagangan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat daya saing produk yang dipasarkan melalui kanal digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya, dengan persyaratan berupa data identitas dan informasi usaha yang kemudian diajukan melalui laman OSS.
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Mendag Busan.
Sejalan dengan ketentuan baru tersebut, penyelenggara platform perdagangan elektronik juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai peraturan yang berlaku. Namun demikian, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha agar proses implementasi berjalan lebih lancar.
Bagi pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku, diberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara itu, pedagang baru memperoleh waktu enam bulan untuk melengkapi legalitas usaha mereka.
Mendag Busan menilai masa transisi tersebut penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa menghadapi beban yang berlebihan. Menurutnya, keberadaan NIB tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menghadirkan berbagai manfaat strategis bagi pengembangan usaha.
Sedikitnya terdapat lima manfaat utama kepemilikan NIB, yaitu memperkuat legalitas dan kepercayaan usaha, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital, membuka akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, mendukung pengembangan serta perluasan usaha, dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS, NIB memberikan kepastian legalitas yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, hingga investor. Legalitas tersebut juga menjadi landasan bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara sah di platform digital sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Selain itu, NIB merupakan salah satu dokumen yang lazim dipersyaratkan dalam pengajuan pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, maupun program pendampingan. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan yang dibutuhkan guna meningkatkan kapasitas bisnis mereka.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Mendag Busan.
Lebih lanjut, NIB juga menjadi fondasi penting ketika sebuah usaha berkembang dan membutuhkan perizinan lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan berbagai pihak.
Pelaku usaha yang telah memiliki legalitas yang jelas akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, hingga membuka peluang ekspor.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang terintegrasi ke dalam ekosistem perdagangan digital yang tertib, kompetitif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital nasional maupun global.