Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bareskrim Berita Featured Kasus Spesial Whip Pink

    Bareskrim Ungkap Modus Peredaran Gas Whip Pink Lewat WhatsApp, "Buy 5 Get 1 Free” - Kompas

    5 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar modus peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink yang dipasarkan melalui WhatsApp.

    Padahal, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan, produk tersebut tidak memenuhi standar dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Tabung gas N2O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O yang diedarkan dengan cara penjualan secara online melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

    Baca juga: Hasil Uji Lab Ungkap Fakta Whip Pink: Label Aneka Rasa, Isinya Murni Gas N2O

    Terbongkar peredaran melalui WhatsApp ini merupakan pengembangan penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026.

    Mirip MotoGp! Pencuri Tabung Gas Dikejar Warga

    Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan peredaran tabung gas Whip Pink, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe.

    Eko menjelaskan, dalam pembelian Whip Pink melalui WhatsApp itu, pembeli diwajibkan mengisi formulir pemesanan dengan mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan.

    “Namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ucap dia.

    Baca juga: Bareskrim Bantah Klaim Food Grade Whip Pink, Sebut untuk Persediaan Medis

    Hasil uji Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi N2O murni berstandar gas medis untuk anestesi, bukan N2O yang memenuhi ketentuan sebagai bahan tambahan pangan.

    Selain itu, keterangan ahli menyebut nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.

    Penyidik juga menemukan jaringan distribusi Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga tempat hiburan malam di Jakarta.

    “Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” ungkap Eko.

    Baca juga: Penampakan Ruko Pabrik Whip Pink di Pademangan Jakut yang Digeledah Bareskrim Polri

    Bareskrim turut mengungkap perusahaan mempromosikan produknya melalui program "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin.

    Promosi tersebut kemudian dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada 26 Januari 2026.

    Penyidik memperkirakan perusahaan menjual rata-rata 100 tabung per hari dengan omzet kotor mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan.

    Menurut Eko, pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan diduga digunakan untuk menyamarkan tujuan peredaran gas yang berpotensi membahayakan kesehatan, mulai dari hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI.

    Baca juga: Bareskrim Geledah Ruko Pabrik Whip Pink di Pademangan Jakut, Sita 15.000 Tabung N20

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

    Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan pemilik pabrik gas N2O merek Whip Pink yang sebelumnya dibongkar oleh Bareskrim Polri.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip-Pink pada April 2026.

    Saat itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 9 orang serta menyita ratusan tabung gas Whip-Pink berikut mesin pengisian gas.

    Baca juga: Kuasa Hukum Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

    Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying sebelum menemukan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas N2O merek Whip Pink.

    Penyidik juga mengidentifikasi pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk tersebut, yakni Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.

    Tak hanya itu, Bareskrim juga menemukan jaringan distribusi Whip Pink yang cukup luas.

    Penyidik mendapati 16 gudang penyimpanan yang tersebar di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS