Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Aplikasi Berita DJP Featured Keuangan Pajak PPN Spesial Strava

    Mengapa Pengguna Strava Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP soal PPN Layanan Premium - Kompas

    6 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

    Hal itu menyusul penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan, pengenaan pajak tersebut bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.

    Baca juga: Ahli ITB: Tidak Ada Kerugian Sistem dari Kuota Internet Hangus

    "Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri," kata Inge kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2026).

    Gelombang Panas Eropa Bikin AC "Made in China" Ludes, UE Kena Sindir!

    Dengan penunjukan tersebut, pengguna yang berlangganan layanan Strava Premium atau fitur berbayar lainnya akan dikenai PPN sebesar 11 persen yang dipungut langsung oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara.

    Sebagai ilustrasi, apabila biaya langganan Strava Premium sebelumnya sebesar Rp 50.000 per bulan, maka setelah dikenai PPN 11 persen total pembayaran pengguna menjadi Rp 55.500.

    Baca juga: Polri Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Jual Beli BBM Senilai Rp 486 Miliar

    Siapa saja pengguna Strava yang terkena pajak?

    DJP menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar. Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek pajak.

    "Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium," ujar Inge.

    Mengapa Strava ditunjuk sebagai pemungut PPN?

    Menurut DJP, penunjukan Strava merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN PMSE terhadap perusahaan digital luar negeri yang menjual produk atau jasa kepada masyarakat Indonesia.

    Baca juga: Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus BBM

    Selain Strava, pemerintah juga menunjuk enam perusahaan digital asing lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yakni:

    • Envato Pty Ltd,
    • Envato Elements Pty Ltd,
    • The Nielsen Norman Group Inc.,
    • Kling AI Pte. Ltd.,
    • Law School Admission Council Inc., dan
    • PLAUD LLC.

    Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga layanan digital berbasis langganan.

    Berapa penerimaan pajak dari layanan digital?

    DJP mencatat hingga akhir Mei 2026 telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp 40,55 triliun.

    Baca juga: Komdigi Periksa iMessage, Siri, hingga Safari, Cek Risiko bagi Anak

    Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp 52,85 triliun, yang berasal dari:

    • PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun,
    • pajak transaksi aset kripto Rp 2,06 triliun,
    • pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta
    • pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.

    Inge mengatakan, semakin banyaknya platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN menunjukkan bahwa pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

    "Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Inge.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Bediding Mulai Terjadi, BMKG Ungkap Daerah Terdingin di Jabar, Jateng, dan Jatim

    Komentar
    Additional JS