Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita E-Commerce Featured Keuangan Marketplace Pajak Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Purbaya: Semua Marketplace Nantinya Akan Jadi Pemungut PPh Pasal 22 - Kompas

    3 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.

    Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

    “Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Baca juga: Purbaya Coret Sebagian Usulan Anggaran K/L Rp 984 Triliun demi Jaga Defisit APBN

    Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

    Anggota Aktif TNI-Polri Terlibat Korupsi MBG, Apa Kata Institusi?

    Dalam mekanismenya, konsumen tetap melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

    Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan itu bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

    Baca juga: Purbaya Ungkap Jurus Tarik Investor Global: Pajak hingga Perizinan

    Menurut Bimo, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak.

    Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh penjual, kini pemungutannya dilakukan marketplace yang ditunjuk pemerintah.

    “Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Jadi Target Pembunuhan Israel, Mojtaba Absen dari Pemakaman Ayahnya

    Komentar
    Additional JS